Badru Kepiting Dicopet di Angkot, Pelaku Ungkap Modus Saat Beraksi
- Vivanews/ Ahmad Rizaluddin
Jakarta, VIVA -- Bocah penyandang disabilitas bernama Badru dicopet ketika naik angkutan kota (angkot) dari wilayah Kalideres ke Kabupaten Tangerang.
Kejadiannya viral di media sosial. Salah satunya di-posting akun Instagram @jakjour810. Usut punya usut, kejadiannya pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam angkot yang dinaiki Badru, ada dua terduga pelaku.
"Badru kepiting penggiat medsos jadi korban pencopetan di dlm angkot, korban lapor ke Polda Metro Jaya, tak butuh waktu lama Subdit RESMOB DITRESKRIMUM Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di kawasan Tangerang, Banten. Saat dipertemukan antara Badru dan pelaku...terjadilah ruqiyah dadakan terhadap pelaku," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Jumat, 13 Juni 2025.
Ilustrasi penangkapan.
- Pixabay
Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi angkat bicara. Pelaku keduanya laki-laki.
"Korban menyimpan satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban," ujar Ade Ary.
Korban baru sadar kecopetan ketika naik ojek. Dia pun melapor ke polisi setelah jadi korban pencopetan. Singkat cerita, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial AY (51) dan A (40), sehari setelah kejadian.
"Satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp50 ribu dan tas selempang milik korban sudah tidak berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2,6 juta. AY berperan pengalih perhatian atau kiper. A berperan eksekutor atau kapten," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mencari korban yang naik angkot sendiri. Ketika korban lengah, keduanya mengelabui korban lalu beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara.
"Para pelaku mencari korban yang merupakan penumpang di dalam angkutan umum dengan kondisi seorang diri dan kemudian para pelaku mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan korban berupa handphone, uang tunai dan tas selempang yang tersimpan di dalam tas ransel korban dengan mengalihkan perhatian korban," katanya.