Motor Resmi Kena Ganjil Genap, Begini Nasib Ojol

Ojek Online Terimbas Penerapan PSBB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Jakarta saat ini sedang berada dalam masa pembatasan sosial berskala besar transisi. Pemerintah Provinsi DKI mengizinkan warga untuk kembali melakukan beberapa aktivitas, namun dengan mengikuti protokol kesehatan.

Dalam masa transisi yang dimulai Jumat 5 Juni 2020, sejumlah kegiatan sosial dan ekonomi akan kembali dibuka. Namun, hal itu akan dilakukan secara bertahap. Fase pertama pelonggaran hanya untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan memiliki efek risiko yang terkendali.

Baca juga: Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Berlaku di Jakarta

“Selalu pakai masker bila ada di luar rumah. Jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp250 ribu,” ujar Gubernur DKI, Anies Baswedan saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Minggu 7 Juni 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan, bahwa mulai masa PSBB transisi para pengendara ojek online kembali diperbolehkan membawa penumpang. Pada PSBB sebelumnya, hal itu tidak diizinkan.

Pengemudi ojol tertidur sambil berdiri

“Kendaraan umum bisa beroperasi, dengan 50 persen kapasitas dan menggunakan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19,” tuturnya.

Namun, pada Kamis 4 Juni Anies meneken Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Daftar 6 Korban Tewas Akibat Demo Ricuh di Berbagai Daerah, Renggut Nyawa Mahasiswa hingga Ojol

Pada pasal 17, disebutkan soal sepeda motor yang selama PSBB transisi masuk dalam jenis kendaraan yang dibatasi jumlahnya, saat melintas di kawasan pengendalian lalu lintas berdasarkan sistem ganjil genap.

Lantas, bagaimana nasib para pengendara ojek online?

Momen Warga Bareng Driver Ojol Bersihkan Pos Polisi yang Dibakar di Surabaya

Driver ojek online (Ojol) melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Pada pasal 18 ayat (2), disebutkan tentang jenis kendaraan yang dikecualikan dari peraturan tersebut. Ojol termasuk salah satunya, yang dicantumkan di butir ‘k’.

Demo Ricuh bikin Grab Tarik Semua Karyawan Kerja dari Rumah

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Wapres Gibran bertemu perwakilan ojol di Istana Wapres

Dituding Settingan, GoTo, Grab, inDrive dan Maxim Benarkan Mitranya Hadirkan Perwakilan Ojol Bertemu Wapres Gibran

GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive memastikan perwakilan ojol yang bertemu Wapres Gibran adalah mitra aktif, meski sempat dituding settingan oleh warganet.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025