Pelaku Industri Omotif Indonesia Minta TKDN Dijaga Imbas Tarif Baru Trump

Motor Listrik Gesits sedang dirakit di pabrik.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA –  Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI), Budi Setiyadi cemas akan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait tarif resiprokal 32 persen ke Indonesia. Di mana, hal itu berpotensi mengganggu industri otomotif nasional.

Airlangga Sebut Tembaga RI Masuk AS Bebas Tarif, Ini Alasannya

Walaupun Indonesia Indonesia belum menjadi negara pengekspor sepeda motor listrik atau komponennya ke Amerika Serikat, namun dampaknya dapat dirasakan secara tidak langsung di dalam negeri.

"Secara makro akan beresiko terhadap inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Selain itu, negara-negara lain yang mengalami kondisi serupa, seperti China, akan mencari pasar alternatif selain Amerika Serikat," ujar Budi Setiyadi dikutip dari keterangan resminya, Minggu 6 April 2025.

Gaikindo Tegaskan Industri Otomotif Indonesia Jangan Jadi Medan Perang Harga Murahan

Pabrik perakitan motor listrik eMOA

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Indra Nugraha

Indonesia dinilai bakal menjadi pasar yang menarik karena populasi masyarakat yang besar dan juga daya beli yang kuat. AISMOLI juga berharap pemerintah dapat segera melakukan inisiatif-inisiatif yang dapat menciptakan pasar lebih kuat untuk melindungi produsen lokal dari kemungkinan gempuran barang-barang impor.

BPS: AS Sumbang Surplus Neraca Perdagangan Terbesar RI di Semester I-2025

"Salah satu lingkup yang perlu dijaga oleh pemerintah adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk melindungi produk- produk lokal Indonesia dan mencegah dominasi produk impor," lanjutnya.

Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS

Photo :
  • AP Photo/Evan Vucci

Seperti diketahui,  Indonesia turut menjadi sasaran tarif dagang Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. RI dikenakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap barang asal Indonesia yang masuk ke AS. 

Besaran tarif itu diklaim sebagai balasan dari Trump lantaran Indonesia mengenakan tarif terhadap barang dari AS yang masuk ke RI. Kemudian tarif ini diberikan juga karena Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami surplus tinggi ke AS. 

Presiden AS Donald Trump.

Tarif Impor Baru Trump Berlaku per 7 Agustus

Tarif akan efektif pada 7 Agustus guna memberikan waktu yang cukup bagi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk mengubah sistem yang diperlukan.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025