Driver Ojek Online Kepergok Main 'Dua Kaki', Ini Hukumannya

Ilustrasi pengemudi Grab Bike.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Perusahaan transportasi dengan menggunakan teknologi online semakin marak dijumpai di kota-kota besar. Sedikitnya terdapat tiga layanan ojek online yang populer saat ini, yaitu GrabBike, Gojek dan Uber.

Dua Komunitas Ojol Ini Tak Ikut Demo di Kemenhub dan DPR, Alasannya Mengejutkan

Terdapatnya beberapa perusahaan dengan jasa serupa, ternyata memberikan peluang bagi drivernya untuk mendapatkan penghasilan berlipat. Caranya dengan menjadi driver di dua perusahaan berbeda.

Menganggapi hal tersebut, Manager Public Relation GrabBike, Dewi Nuraini, menegaskan bila hal tersebut tidak diperkenankan karena telah menyalahi aturan. Selain itu tentu driver tidak akan dapat bekerja secara maksimal.

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Buat Ojol hingga Kurir

"Kalau peraturan, kita ada kode etik untuk mitra pengemudi, termasuk untuk menaati peraturan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, tentang keselamatan berkendara dan juga etika pelayanan kepada penumpang," ungkapnya kepada VIVA.co.id, Jumat 10 Juni 2016.

Saat disinggung sanksi apa yang akan diterima driver apabila melakukan kesalahan tersebut, Dewi mengatakan sanksi yang diberikan hanyalah sebatas teguran dan meminta driver untuk memilih perusahaan mana yang mereka inginkan.

Malaysia Sahkan UU Pekerja Gig 2025, Apa Untungnya bagi Ojol dan Freelancer?

"Sanksi yang diberikan yaitu meminta mereka memilih, jadi mereka hanya bisa bekerja di satu perusahaan. Jadi kita akan meminta mereka memilih mau tetap di Grab atau pindah ke lain hati," katanya.

Saat ini, terdapat beberapa driver ojek online yang bermain 'nakal' untuk mendapatkan uang tambahan. Mereka mendaftar di dua perusahaan dan salah satu aplikasinya dilempar ke orang lain.

Oknum anggota TNI memukul salah satu Ojol di Pontianak

DPR Desak TNI Sanksi Tegas Prajurit Pukul Ojol di Pontianak

Komisi I DPR RI mendesak TNI menindak tegas oknum anggota yang melakukan pemukulan terhadap driver ojek online Teguh Sukma Akbar di Pontianak, Kalimantan Barat.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025