Driver Ojek Online Kepergok Main 'Dua Kaki', Ini Hukumannya

Ilustrasi pengemudi Grab Bike.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Perusahaan transportasi dengan menggunakan teknologi online semakin marak dijumpai di kota-kota besar. Sedikitnya terdapat tiga layanan ojek online yang populer saat ini, yaitu GrabBike, Gojek dan Uber.

Beda Suara Potongan Komisi Ojol, Pemerintah Diminta Tidak Keluarkan Kebijakan Angka

Terdapatnya beberapa perusahaan dengan jasa serupa, ternyata memberikan peluang bagi drivernya untuk mendapatkan penghasilan berlipat. Caranya dengan menjadi driver di dua perusahaan berbeda.

Menganggapi hal tersebut, Manager Public Relation GrabBike, Dewi Nuraini, menegaskan bila hal tersebut tidak diperkenankan karena telah menyalahi aturan. Selain itu tentu driver tidak akan dapat bekerja secara maksimal.

URC Gelar Aksi 177, Berikut Tiga Tuntutan yang Disuarakan Pengemudi Ojol

"Kalau peraturan, kita ada kode etik untuk mitra pengemudi, termasuk untuk menaati peraturan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, tentang keselamatan berkendara dan juga etika pelayanan kepada penumpang," ungkapnya kepada VIVA.co.id, Jumat 10 Juni 2016.

Saat disinggung sanksi apa yang akan diterima driver apabila melakukan kesalahan tersebut, Dewi mengatakan sanksi yang diberikan hanyalah sebatas teguran dan meminta driver untuk memilih perusahaan mana yang mereka inginkan.

Hasil Audit Mandiri oleh Pengguna: 98% Harga Grab Konsisten Selama Kampanye “Awet Murah Tiap Hari”

"Sanksi yang diberikan yaitu meminta mereka memilih, jadi mereka hanya bisa bekerja di satu perusahaan. Jadi kita akan meminta mereka memilih mau tetap di Grab atau pindah ke lain hati," katanya.

Saat ini, terdapat beberapa driver ojek online yang bermain 'nakal' untuk mendapatkan uang tambahan. Mereka mendaftar di dua perusahaan dan salah satu aplikasinya dilempar ke orang lain.

Pengamanan aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol)

Fakta Demo Ojol 217: Tak Seramai yang Dijanjikan

Aksi demonstrasi besar-besaran diklaim bakal diikuti 50 ribu pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta pada Senin 21 Juli 2025.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025