Upaya Honda-Yamaha Lolos dari Tuduhan Kartel Semakin Tipis

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • Ist.

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.

Terpopuler: Pajero Sport Bikin Bingung, Raffi Ahmad Pakai Patwal

Pada sidang lanjutan 2 November 2017 lalu, dua produsen motor terbesar di Indonesia itu mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan, sebagai upaya membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara kartel skuter matik 110-125cc.

"Setelah majelis bermusyawarah, pemeriksaan tambahan tak perlu lagi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Titus Tandi, saat membacakan putusan sela di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis 9 November 2017.

Skutik Anyar Honda Ini Lebih Murah dari Beat tapi Fitur Melimpah

Dalam putusan sela itu, majelis hakim mempertimbangkan putusan KPPU atas perkara persekongkolan oleh Yamaha dan Honda di Indonesia.

Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum pihak pemohon keberatan I, yakni YIMM; pemohon keberatan II, yaitu AHM dan tim litigasi KPPU.

Honda Beat Terbaru Sudah Mengaspal di Jakarta-Tangerang, Target Penjualan 13 Ribu Unit per Bulan

Dalam pembacaan putusan sela itu, disebutkan bahwa sidang putusan akan dilakukan pada Selasa 5 Desember 2017. Artinya, nasib Yamaha dan Honda oleh pengadilan akan diputuskan pada tanggal tersebut.

Hero Xoom 160

Tantang Honda ADV 160, Skutik Ini Punya Fitur Canggih Walau Harganya Lebih Murah

Hero MotoCorp meluncurkan skutik terbarunya yang dinamai Hero Xoom 160, harganya lebih murah dari Honda ADV 160.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025