Mobil Ketumpahan Cairan Kimia Dilindungi Asuransi

Kondisi mobil yang terkena cairan kimia yang tumpah di Bandung Barat
Sumber :
  • @inginkayaaaa

Jakarta, VIVA – Kepemilikan asuransi mobil memberikan perlindungan yang sangat penting bagi pemilik kendaraan. Asuransi melindungi pengendara dan kendaraan dari berbagai risiko yang tidak terduga, seperti kerusakan akibat kecelakaan atau insiden lainnya.

Ekonomi Global Masih Loyo, Asuransi Ini Tawarkan Produk Perlindungan dengan Manfaat Tunai Hingga 920 Persen

Namun, meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah preventif, kenyataan bahwa kejadian tak terduga tetap bisa terjadi menjadikan asuransi mobil sebagai langkah bijak yang memberi rasa aman dan ketenangan. Salah satunya, insiden kerusakan mobil yang disebabkan oleh cairan kimia.

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan bahwa pada dasarnya jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, maka tidak perlu khawatir.

Rambah Wilayah Jawa Timur, Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri di 57 Lokasi Wisata

“Kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi, Kamis 9 Januari 2025.

Mobil towing pelayanan saat darurat

Photo :
5 Kesalahan Fatal Pengemudi Mobil Saat Melewati Jalanan Banjir

Cairan kimia seperti soda api, cat, atau bahan kimia lainnya dapat merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

Namun, ada syarat tertentu agar klaim asuransi diterima. Jika cairan kimia berasal dari luar mobil, seperti yang terjadi pada beberapa insiden baru-baru ini, kerusakan tersebut dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

Akan tetapi jika cairan tersebut merupakan barang yang dibawa atau diangkut di dalam mobil, kerugian tersebut tidak akan ditanggung oleh asuransi, sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang mengecualikan kerusakan akibat zat kimia yang berada di dalam kendaraan.

Untuk memastikan klaim dapat diproses dengan lancar, beberapa hal perlu diperhatikan, seperti memastikan polis asuransi aktif, kepemilikan SIM dan STNK yang sah, serta mematuhi aturan lalu lintas dan ketentuan penggunaan kendaraan sesuai polis. Selain itu, penting untuk memahami risiko yang dijamin oleh polis serta pengecualiannya.

Pabrik mobil listrik BYD

6 Raksasa Otomotif China Bertarung, Ini Juaranya

Industri otomotif global pada 2025 terus menunjukkan pemulihan dan pertumbuhan setelah menghadapi disrupsi pandemi dan krisis chip.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025