Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru di Januari 2025

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Semua pengemudi kendaraan, baik roda empat maupun roda dua di Indonesia diwajibkan memiiki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.

Usia Muda Rentan Kecelakaan, Proses Bikin SIM Kini Diperketat

SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pengemudi memiliki kompetensi berkendara yang baik.

Bagi calon pengendara yang belum memiliki SIM, proses pembuatan baru memerlukan persiapan khusus, termasuk memahami persyaratan administrasi dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Komentar Prilly Latuconsina di Foto SIM Omara Bikin Warganet Ngakak

Ilustrasi desain SIM baru

Photo :
  • Korlantas Polri

Kemudian, dalam membuat sim juga tidak gratis. Pemohon harus mempersiapkan biaya mulai dari Rp50 ribuan tergantung dari tipe sim yang ingin dibuat. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku di Tanggal Segini

Terkait biaya pembuatan sim, belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Berikut VIVA rinci biaya bikin SIM baru Januari 2025:

SIM A Rp120.000 (per penerbitan)
SIM B I Rp120.000 (per penerbitan)
SIM B II Rp120.000 (per penerbitan)
SIM C Rp100.000 (per penerbitan)
SIM C I Rp100.000 (per penerbitan)
SIM C II Rp100.000 (per penerbitan)
SIM D Rp50.000 (per penerbitan)
SIM D I Rp50.000 (per penerbitan)

Ilustrasi mengemudi.

Pelaku Perundungan Terancam Kehilangan Hak Mengemudi Selama Setahun

Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya soal kemampuan mengemudi, tapi juga soal tanggung jawab dan perilaku di luar jalan raya.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025