KPU Tunggu Polisi Usut Keaslian Formulir C1 di Menteng

Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan formulir C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu hasil penyelidikan kepolisian, soal keaslian formulir C1 atau hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang ditemukan dalam sebuah mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

SIM C1 Mulai Berlaku Hari Ini, Intip Bedanya dengan SIM C

Menurut komisioner KPU Ilham Saputra, pihaknya baru akan merumuskan langkah tindak lanjut saat polisi telah memiliki hasil penyelidikan.

"Itu sedang proses pembuktian. Kami serahkan ke kepolisian. Bagaimana (formulir) C1 itu, apakah asli atau tidak," ujar Ilham di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa 7 Mei 2019.

SIM C1 Berlaku di Indonesia Mulai Hari Ini, Begini Syarat Mendapatkannya

Ilham mengaku belum dapat menilai keaslian dari formulir yang jumlahnya mencapai ribuan lembar. "Nanti kita cek," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mobil yang membawa ribuan form C1 diamankan polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Mei 2019 lalu.

Jawab Hasto, Qodari: Tuduhan Algoritma Pengunci Suara Ganjar 17% Mudah Dibantah

Badan Pengawas Pemilu pun tengah menginvestigasi temuan tersebut. Ada sebanyak 2.006 salinan C1 dan 1.671 salinan. "Iya masih didalami," kata Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga, ketika dikonfirmasi.

Ribuan form C1 itu diduga berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Diketahui form tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Form itu kebanyakan menunjukkan perolehan suara pasangan capres-cawapres bernomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang lebih unggul. 

Ribuan formulir itu ditemukan di dalam kardus dengan tulisan pengirim Ketua Seknas Prabowo-Sando M Taufik Seknas Prabowo - Sandi, dan ditujukan kepada Direktur Satgas BPN Prabowo-Sandi Toto Utomo Budi Santoso. (ren)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024