10 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Sudah Temukan 237 Pelanggaran

Petugas tertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Kampanye Pilkada 2020 sudah berjalan 10 hari. Data pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas masih menjadi metode yang paling diminati kontestan pilkada.

Gerindra Sebut Usulan Cak Imin soal Pilkada Lewat DPRD Itu Akumulasi Kegelisahan Elite Parpol

“Bawaslu menemukan, dugaan pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran protokol kesehatan,” kata Komisoner Bawaslu, Fritz Edward Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2020.

Berdasarkan data Bawaslu, dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, diketahui kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten dan kota. Angka itu sama dengan 95 persen.

Cak Imin Usul Gubernur Ditunjuk Pemerintah, Puan: Semua Partai Harus Kumpul Dulu

Baca Juga: Pemilih Remaja dan Pemula di Pilkada 2020 Nyaris Setengah Juta Orang

Dari data itu, hanya 14 kabupaten, kota atau 5 persen daerah yang tak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama kampanye.

Istana Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Di 256 kabupaten, kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas. 

“Dalam pengawasan terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten, kota,” ujarnya.

Kemudian, atas pelanggaran itu, Bawaslu juga sudah melakukan pembubaran 48 kegiatan. "Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” tuturnya.

Selain itu, Bawaslu memetakan peningkatan pasien positif COVID-19 di daerah yang masih terdapat kampanye tatap muka. Meski ada penambahan jumlah pasien di daerah yang terdapat kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan data terjadi pengurangan jumlah pasien di beberapa daerah lain. 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Malang

Wamendagri: Usulan Pilkada Dipilih DPRD Jangan Gara-gara Biaya Politik Mahal

Menurut Wamendagri, pilkada melalui DPRD tidak bisa disederhanakan seperti itu karena biaya politik yang mahal disebabkan karena banyak dimensi.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2025