Bawaslu Rekomendasi Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi dari Pilkada

Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir merekomendasikan kandidat petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, didiskualifikasi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

PSU Pilgub Papua Pertarungan Harga Diri, Semua Pihak Diminta Tak Ada yang Intervensi

Kabar pasangan calon ini telah direkomendasikan Bawaslu untuk didiskualifikasi dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Kelly Mariana.

Menurut Kelly, untuk menindaklanjuti hal itu sampai saat ini KPU Sumatera Selatan menyerahkan semuanya kepada KPU Ogan Ilir. Pasalnya, kewenangan untuk mengkajinya pelanggaran itu merupakan kewenangan dari KPU Ogan Ilir.

Alasan Kris Dayanti Tetap Semangat Lanjut Kuliah Meski Usia Sudah 50

"Ya, memang benar adanya rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir. Karena kita terima konsultasi dari KPU setempat. Intinya biarlah nanti KPU Ogan Ilir yang memutuskan. Tapi sebelum diputuskan dikasih waktu tujuh hari setelah menerima rekomendasi," ungkap Kelly, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca juga: Tim Eri-Armudji Bakal Polisikan Penyebar Hoaks Adanya Timses ASN

Masih Lulusan SMA, Kris Dayanti Putuskan Lanjut Kuliah di Usia 50 Usai Gagal Pilkada

Kelly bilang, pelanggaran yang diduga telah dilakukan paslon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait rotasi pejabat. Sebab dinilai menguntungkan calon Bupati petahana, Ilyas Panji Alam.

"Kalau sesuai Undang-undang dan memang terbukti dengan bukti-bukti yang ada pelanggaran dibuat, bisa saja pasangan calon akan digugurkan pencalonannya sebagai kepala daerah," katanya.

Kelly menjelaskan, bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu memang harus ditindaklanjuti, seperti menindaklanjuti saat Pileg 2019, tapi tidak melaksanakan rekomendasi sesuai permintaan Bawaslu. Meski begitu KPU tetap menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke KPU RI, dan dengan cara lain.

"Jika seandainya, kalau KPU Ogan Ilir tidak mau melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu itu harus mencari alasan yang tepat. Ternyata juga Bawaslu Ogan Ilir ini sudah mengklarifikasi terlapor dan yang dilapor, sudah sampai 30 orang termasuk calon, dan mereka keukeuh kalau ada pelanggaran," jelasnya.

KPU sedang mengkaji

Namun, Kelly menjelaskan, bahwa KPU Ogan Ilir sedang mengkaji, menggali, dan memeriksa dengan hati-hati untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti. "Itu kewenangan KPU daerah, kami hanya memberikan saran dan masukan tentang regulasi perundang-undangan yang ada," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya