KPU Sulteng Larang Paslon Bawa Massa saat Debat Publik

Calon Pasangan Pilgub Sulteng 2020 (antara)
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng melarang pasangan calon membawa massa pendukung saat debat publik tahap pertama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2020.

Keluarga Korban Minta Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Diproses Hukum: Lantai Atas Dicor tapi di Bawah Santri Salat

"Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tentang kampanye di masa pandemi COVID-19 melarang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak dalam setiap kegiatan, termasuk debat publik nanti," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng Sahran Raden di Palu, Senin (19/10) .

Dia menjelaskan KPU telah membatasi jumlah tamu undangan yang hadir dalam debat dan hanya memberi ruang kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, kemudian tim pasangan calon masing-masing empat orang, Bawaslu dua orang dan komisioner KPU Sulteng lima orang serta tim penyusun materi tujuh orang.

Kapal Nelayan Tenggelam di Kepulauan Seribu, 5 Orang Hilang

Selain itu, massa pendukung maupun partisipan masing-masing pasangan calon tidak diperkenankan hadir di areal kegiatan debat yang justru akan memicu kerumunan orang.

"Kami ingin kerja sama semua pihak agar menaati aturan yang sudah dibuat. Ini juga untuk kebaikan bersama sekaligus mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona," tutur Sahran yang juga mantan Ketua KPU Sulteng periode sebelumnya.

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepat Penerbitan SLHS SPPG

BACA JUGA: Catat, Debat Pertama Pilgub Sulteng 31 Oktober 2020

Lebih lanjut dia menjelaskan pelaksanaan debat publik pada pilkada serentak lanjutan di masa pandemi, berbeda dengan pelaksanaan kegiatan kepemiluan di situasi normal, sehingga KPU sebagai penyelenggara sudah mengatur tata cara pelaksanaannya hingga proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpedoman pada protokol kesehatan.

"Setiap tahapan pilkada mengacu pada protokol kesehatan, termasuk pelaksanaan kampanye dan debat publik," kata dia menambahkan.

Pelaksanaan debat pasangan calon direncanakan berlangsung tiga kali. Tahap pertama ditetapkan pada tanggal 31 Oktober mendatang, lalu tahap kedua 14 November dan debat ketiga dijadwalkan pada tanggal 3 Desember 2020 atau enam hari sebelum pemungutan suara.

Dia mengemukakan, debat tahap pertama mengusung tema 'memajukan dan menyelesaikan permasalahan daerah serta kebijakan penanganan COVID-19', yang mana masing-masing pasangan calon diharapkan lebih lugas mengeksplor visi dan misi serta gagasan mereka untuk kepentingan pembangunan lima tahun ke depan.

"Lewat kegiatan ini akan menjadi penilaian publik apa yang telah dipaparkan masing-masing pasangan calon, dan debat juga merupakan bagian dari kampanye," demikian Sahran. (ant)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Temuan Baru KPK soal Korupsi Kuota Haji, Milik Petugas Kesehatan Diperjualbelikan

KPK memandang jual beli kuota haji bagi petugas tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku, dan bahkan mengurangi kualitas pelayanan haji.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025