Noda Hitam Registrasi Prabayar

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

Ilustrasi kartu SIM dan smartphone

img_title Telkom Perkuat Keamanan

PR perlindungan data

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Problem penyalahgunaan data NIK dan KK pelanggan seluler juga menjadi sorotan Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar.

img_title Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Menurutnya masalah itu terjadi karena aturan perlindungan data di tanah air masih absen. Dia juga mengkritik sistem perekaman data pribadi dalam program e-KTP yang tak dilengkapi dengan regulasi perlindungan data memadai, baik masuk dalam bagian di UU atau UU secara mandiri.

Sampai saat ini, Indonesia tidak punya aturan perlindungan data pribadi. Bahkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional.

img_title Kolaborasi Menciptakan Inovasi Menyesuaikan UU Perlindungan Data Pribadi

"Problem itu juga lemahnya kesadaran publik untuk melindungi data pribadinya, sehingga mudah memberi data pribadi ke pihak lain, misalnya ke swasta atau mengumbar data pribadi ke publik," jelas Wahyudi. 

Penyalahgunaan data pribadi, menurutnya, juga bisa terjadi melalui praktik jual beli data. Sebab saat ini praktik penambangan atau pengumpulan data secara massal bisa dilakukan melalui perangkat teknologi, yang tak disadari pemilik data. 

Bahkan, Wahyudi menilai, di sisi lain registrasi prabayar sejatinya bagian dari pengumpulan data massal untuk mendapatkan big data. 

"Lagi-lagi sayangnya tidak disiapkan perangkat perlindungannya, bahkan membuka praktik-praktik pemindahtanganan atau penyalahgunaan data pribadi warga negara," ujarnya. 

Atas noda hitam registrasi prabayar dan penyalahgunaan data itu, Doni berpandangan, Kominfo untuk mengevaluasi termasuk mengecek kehandalan integrasi data dengan Dukcapil. Problem mentok di Dukcapil menurutnya jangan terjadi lagi, sebab banyak kasus pelanggan sudah benar input datanya tapi terbentuk di Dukcappil. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pandangan Wahyudi, Kominfo harus melakukan beberapa hal usai insiden penyalahgunaan data. Pertama, investigasi mendalam untuk memastikan siapa yang membocorkan data. Jika penyalahgunaan data itu dilakukan pemproses data elektronik, maka pelaku diberi sanksi sesuai Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. 

"Kedua, secara teknis meninjau kembali mekanisme perlindungan data yang telah direkam, menyegerakan proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi," jelasnya. 

Tulus Abadi dalam Dialog Forum Merdeka Barat beberapa waktu lalu.

Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA), meskipun tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut