Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan kekhawatiran terkait banyaknya isu yang harus diwaspadai, sebagai imbas dari kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Ketua FKBI, Tulus Abadi menyampaikan, sejumlah isu tersebut antara lain terkait dengan kepentingan end user, petani, sektor UKM-UMKM, entitas BUMN, dan sektor makro ekonomi secara keseluruhan.
Dimana salah satu isu yang dikhawatirkan FKBI adalah yang terkait dengan perlindungan data pribadi konsumen dan warga negara Indonesia, yang ternyata menjadi salah satu substansi dalam perjanjian dagang RI-AS tersebut.
Perlindungan data pribadi.
- KlikLegal.com
Karena itu, Tulus pun menyampaikan keprihatinan mendalam FKBI, terkait klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade.
"Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU PDP, berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita," kata Tulus dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.
Dia mengatakan, ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA), yang tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia. Yurisdiksi dan akses hukum konsumen Indonesia menurut Tulus berpotensi kehilangan akses cepat ke mekanisme pengaduan, jika data disimpan di server AS.
"Potensi penyalahgunaan data yang berpindah ke AS dapat diperjualbelikan, atau bahkan digunakan untuk profiling tanpa persetujuan eksplisit pemilik data," ujarnya.
Presiden Donald Trump saat mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS beberapa waktu lalu.
- AP Photo/Evan Vucci
Karenanya, FKBI pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain seperti:
1. Perjelas Mekanisme Pengaduan dan Ganti Rugi
Tetapkan prosedur lintas negara yang menjamin hak konsumen untuk mendapat respons cepat dan kompensasi jika terjadi pelanggaran.
2. Terapkan Standar Kontrak Pelindung Data
Gunakan Standard Contractual Clauses yang mengikat pihak AS mematuhi prinsip-prinsip UU PDP Indonesia.
3. Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan
Bentuk dewan pengawas independen multistakeholder untuk memonitor implementasi dan meninjau dampak kesepakatan secara berkala.
“Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian," ujar Tulus.
Selain itu, FKBI pun mengusulkan sejumlah hal yang dapat menjadi langkah nyata, yang dapat diambil konsumen terkait masalah tersebut:
1. Saring Kebijakan Privasi
Baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan. Pastikan ada klausul transfer data ke luar negeri dan opsi opt-out.
2.Aktifkan Autentikasi Multi-Faktor
Menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.
3.Gunakan Enkripsi dan VPN
Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.
4.Batasi Izin Aplikasi
Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.
5.Pantau Aktivitas Akun Secara Berkala
Periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.
"Laporkan Segera Jika Terjadi Insiden Adukan dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat," ujarnya.