Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia
- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Sebulan sepekan pascavonis mati Aman Abdurrahman, kini pengadilan memutus nasib organisasi yang diotakinya. Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, secara resmi dinyatakan sebagai teroris dan harus dibekukan. Di sidang, pentolan paguyuban garis keras akhirnya memilih tak naik banding.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 31 Juli 2018, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang. Di hadapan pemimpin JAD Jawa Timur, Zainal Anshari, Majelis Hakim membeberkan alasan vonis terhadap korporasi teroris tersebut.
"Menyatakan terdakwa JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshari, alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," kata Ketua Majelis Hakim Aris Bawono di Jakarta sebagaimana diberitakan VIVA.
JAD secara sah dan meyakinkan sudah melawan Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah menjadi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Karena itu, dalam sidang, Hakim menegaskan bahwa JAD harus dibekukan. Organisasi ekstremis ini juga terbukti berjaringan dengan ISIS atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau awalnya ISIL (Islamic States in Iraq and Levant) atau IS. Tak hanya itu, JAD juga sudah meresahkan masyarakat Indonesia dengan berbagai akasis terorisme yang didalanginya. Diputuskan Majelis Hakim, tak ada hal yang sama sekali bisa meringankan JAD.
“Dan, menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” kata Hakim lagi.
Zainal Anshari merespons keputusan hakim dengan tak mau bicara banyak. Melalui pengacaranya disampaikan, mereka tak mengajukan banding. Tak lama, Zainal mengarahkan tubuhnya ke area kursi wartawan yang meliput di pengadilan.
“Takbir!” kata Zainal, persis pekikan para pelaku teror saat beraksi.
Berikutnya, mengabdi ISIS>>>
Mengabdi ISIS
Diketahui bahwa lebih awal, inisiator JAD yang tak lain adalah Aman Abdurrahman, alias Oman Rochman, alias Abu Sulaiman sudah divonis mati di pengadilan yang sama. Aman yang juga terlibat banyak aksi teroris berdarah itu dinyatakan terbukti bersalah. Vonis yang dijatuhkan kepada Aman sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.