Judicial Review, Langkah Terakhir Perlawanan KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disahkan pada September lalu, belum selesai kisahnya. Undang-undang yang berpotensi melemahkan KPK tersebut kini mendapat perlawanan dari KPK sendiri.

KPK Nilai Sejumlah Pasal RUU KUHAP Tidak Sinkron dengan UU KPK

Tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang memutuskan turut mengajukan uji materi atau judicial review (JR) atas UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan selain tiga pimpinan KPK, pemohon gugatan ini juga terdiri dari para aktivis antikorupsi didampingi 39 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.

"Kami didampingi oleh pengacara-pengacara kami. Kemudian kami nanti mengundang ahli," kata Agus dikonfirmasi awak media, Kamis, 21 November 2019.

Dituding Hasto Sebagai Dalang Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Karangan Cerita

Selain tiga pimpinan KPK, para pemohon gugatan lainnya yakni dua mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan M. Jasin. Lalu ada Omi Komaria Madjid (istri pendiri Kampus Paramadina, Nurcholish Madjid atau Cak Nur), Betty S Alisjahbana (mantan Pansel Capim KPK dan mantan Ketua Dewan Juri Bung Hatta Anti-corruption Award).

Juga ada Hariadi Kartodihardjo (ahli kebijakan lingkungan), Mayling Oey (Guru Besar Ekonomi UI), Suarhatini Hadad (Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Abdul Ficar Hadjar (pakar hukum pidana Universitas Trisakti), Abdillah Toha (pendiri grup Mizan) dan Ismid Hadad (Ketua Dewan Pimpinan Yayasan Kehati).

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

"Total pemohon yang akan menyampaikan uji formil kali ini ada 13 orang," kata Kurnia Ramadhana, salah satu tim Advokasi UU KPK kepada awak media. Kurnia yang juga peneliti ICW ini menilai, bergabungnya pimpinan KPK dan para tokoh antikorupsi menunjukkan adanya permasalahan dalam proses pembentukan UU KPK yang baru. 

Menurutnya, untuk saat ini, gugatan lebih ditujukan untuk uji formil UU KPK. Sementara untuk uji materi, kata Kurnia, pihaknya masih menyusun permohonan. 

"Saat ini uji formil. Jadi untuk materiil itu nanti kami masih mengumpulkan beberapa bukti-bukti untuk memperkuat permohonan kita. (uji formil dan materiil akan) terpisah," katanya.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya soal kewajiban izin untuk melakukan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, mengangkat pegawai KPK menjadi PNS, hingga menutup kasus yang tak selesai dalam waktu maksimal lima tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya