Grasi Diberi, Jokowi Dicaci

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jokowi yakinkan perang lawan korupsi tak surut

Tiba di Filipina, Mary Jane Minta Presiden Ferdinand Marcos Jr Berikan Grasi

Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, pihaknya kaget atas keputusan Jokowi. Sebab, perkara Annas cukup kompleks dan penanganannya relatif panjang, sejak operasi tangkap tangan (OTT) September 2014, hingga putusan inkrach pada Februari 2016.

"Bahkan, kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," kata Febri.

Terpidana Teroris Bom Bali Ali Imron Ajukan Grasi ke Presiden Prabowo

Namun, lanjut Febri, pihaknya tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan grasi atau pengurangan hukuman. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa, mempertanyakan keputusan Jokowi tersebut. Menurut dia, alasan grasi diberikan belum diketahui dengan kemungkinan Annas benar-benar sakit atau dalam kondisi uzur.

Pengacara Ungkap Alasan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Ajukan Grasi

"Kalau (Annas) tidak sakit, berarti Presiden memberikan ini tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi. Ini kan, harus kita pertanyakan," kata Desmond di Komplek Parlemen, pekan lalu. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman meminta Presiden Jokowi menjelaskan kepada publik terkait pemberian grasi terhadap Anas Maamun.

Menurut dia, pertimbangan Presiden atas pemberian grasi harus diumumkan terbuka kepada publik. "Tentu, pertimbangan itu harus diumumkan secara terbuka pada publik, untuk tidak menimbulkan spekulasi di mata rakyat. Apa alasan pemberian grasi itu," kata Benny di kompleks Parlemen, Jakarta, pekan lalu. 

Meski keputusannya menuai kontroversi, Presiden Jokowi memastikan bahwa pemberian grasi pada Annas tak bisa dijadikan indikasi bahwa perang terhadap korupsi mengalami penurunan. Menurut Jokowi, grasi terhadap Annas, tidak bisa dijadikan alasan bahwa komitmennya dalam memberantas korupsi menurun. 

"Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari," katanya. 

Grasi adalah hak yang dimiliki oleh Presiden dan diatur oleh UUD. Pemberian grasi juga harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Jokowi mengakui, sudah melalui MA, bahkan juga pertimbangan yang sama diberikan oleh Menkopolhukam. (asp)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Sebut Pemerintah Kaji Usulan Grasi bagi Napi dari Jemaah Islamiyah

Terdapat opsi lain bagi napi Jemaah Islamiyah yang sedang dibahas pemerintah, yakni mendapatkan amnesti dan abolisi.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025