Grasi Diberi, Jokowi Dicaci
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi yakinkan perang lawan korupsi tak surut
Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, pihaknya kaget atas keputusan Jokowi. Sebab, perkara Annas cukup kompleks dan penanganannya relatif panjang, sejak operasi tangkap tangan (OTT) September 2014, hingga putusan inkrach pada Februari 2016.
"Bahkan, kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," kata Febri.
Namun, lanjut Febri, pihaknya tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan grasi atau pengurangan hukuman.Â
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa, mempertanyakan keputusan Jokowi tersebut. Menurut dia, alasan grasi diberikan belum diketahui dengan kemungkinan Annas benar-benar sakit atau dalam kondisi uzur.
"Kalau (Annas) tidak sakit, berarti Presiden memberikan ini tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi. Ini kan, harus kita pertanyakan," kata Desmond di Komplek Parlemen, pekan lalu.Â
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman meminta Presiden Jokowi menjelaskan kepada publik terkait pemberian grasi terhadap Anas Maamun.
Menurut dia, pertimbangan Presiden atas pemberian grasi harus diumumkan terbuka kepada publik. "Tentu, pertimbangan itu harus diumumkan secara terbuka pada publik, untuk tidak menimbulkan spekulasi di mata rakyat. Apa alasan pemberian grasi itu," kata Benny di kompleks Parlemen, Jakarta, pekan lalu.Â
Meski keputusannya menuai kontroversi, Presiden Jokowi memastikan bahwa pemberian grasi pada Annas tak bisa dijadikan indikasi bahwa perang terhadap korupsi mengalami penurunan. Menurut Jokowi, grasi terhadap Annas, tidak bisa dijadikan alasan bahwa komitmennya dalam memberantas korupsi menurun.Â
"Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari," katanya.Â
Grasi adalah hak yang dimiliki oleh Presiden dan diatur oleh UUD. Pemberian grasi juga harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Jokowi mengakui, sudah melalui MA, bahkan juga pertimbangan yang sama diberikan oleh Menkopolhukam. (asp)
