Direktur Eksekutif BaliFokus, Yuyun Ismawati

Dari Dulu Kita Sudah Impor Sampah

Yuyun Ismawati Drwiega
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi IV DPR RI menemukan 1.078 kontainer scrap plastik impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Ribuan kontainer scrap plastik itu akan dikembalikan ke negara asal karena bercampur sampah.

Saksi Sebut Indonesia Sudah Ketergantungan Impor Gula Mentah Puluhan Tahun

Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengaku telah mencegah kurang lebih 2.041 kontainer berisi sampah limbah di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Direktur Eksekutif BaliFokus Yuyun Ismawati mengatakan, masalah impor limbah ini hanya dapat diselesaikan pemerintah, misalnya memasukkan kembali sampah ilegal yang ada di Indonesia ke negara pengirim. Kepada VIVAnews aktivis lingkungan ini mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang mengatur soal limbah penting seperti yang dilakukan China.

8 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Tiongkok dan Rusia Kalah Jauh dari AS

Demikian petikan wawancaranya.

Masyarakat dikagetkan dengan impor sampah dalam jumlah besar di sejumlah pelabuhan. Tanggapan Anda?

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?

Impor sampah itu sebetulnya dilakukan karena pasokan dari dalam negeri kurang ajeg atau kurang jelas, jadi tidak ada jaminan. Pengusaha-pengusaha yang melakukan impor plastik, impor kertas sebagian besar karena tidak mendapatkan pasokan material yang dapat mencukupi kebutuhan mereka dari dalam negeri sendiri. 

Kedua, karena adanya perdagangan global di seluruh dunia, barang-barang ini berputar selalu. Karena ini perdagangan global, jadi barang berpindah dari satu tempat ke tempat lain, dan transaksi juga berjalan dari satu tempat ke tempat lain. 

Presiden Joko Widodo sedang gelar rapat sampah impor di Istana Bogor.Rapat kabinet membahas impor sampah

Apakah tak ada regulasi terkait hal itu?

Ada beberapa hal yang harus diatur di Indonesia. Yang sekarang ini aturannya sudah berubah dibandingkan empat tahun yang lalu, 2016. Aturannya boleh mengimpor limbah yang tidak berbahaya beracun sejenis sampah rumah tangga, untuk enam komoditi atau enam jenis barang.

Dan dua sektor yang diregulasi di situ, sektor kertas dan logam di peraturan sebelumnya impor tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari tiga kementerian terkait, jadi cukup dari Kementerian Perindustrian saja mereka sudah bisa mengimpor. Tetapi dengan ditutupnya pintu ekspor ke China, karena China tidak mau lagi mengimpor barang-barang kotor, semua barang diekspor ke Indonesia, atau yang dikirim dari negara lain, meningkat drastis. Karena sekarang itu Malaysia sudah tutup pintu, Filipina juga sudah tutup pintu, Vietnam juga menutup pintu. Jadi barangnya melimpah ke Indonesia. Karena di Indonesia sejak empat tahun lalu itu kita tidak ada peraturan yang tegas. Dan kalaupun mengimpor masih diperbolehkan, tidak perlu meminta rekomendasi tiga kementerian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya