Ketika Seluruh Rakyat Ikut Asuransi
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa 31 Desember 2013. Peluncuran JKN didukung oleh peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berfungsi sebagai operator di lapangan.
BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dari PT Jamsostek mulai 2015. BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menjamin kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan sosial.
Setelah diresmikan, mulai 1 Januari ini, sedikitnya 121 juta jiwa masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Terhitung tanggal itu pula, pendaftaran kepesertaan baru dibuka bagi yang belum memiliki kartu jaminan sosial resmi dari pemerintah.
Program jaminan sosial ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Upaya ini sejalan dengan TAP MPR No X/MPR/2001 yaitu membentuk jaminan sosial nasional dalam rangka pemberian perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.
Sementara itu, pembentukan BPJS sesuai amanat dari UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Terhitung 1 Januari 2014, dua BPJS ini resmi dibentuk.
Sebelumnya, SBY mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 17 aturan pendukung penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Dari 17 aturan itu, lima di antaranya peraturan presiden yang secara langsung dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp19,93 triliun untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin dapat menikmati fasilitas BPJS Kesehatan tersebut.
Presiden pun menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan pusat dan daerah mengawasi kinerja BPJS tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, menyatakan, sebagian besar dari rumah sakit di seluruh Indonesia siap menerapkan program jaminan kesehatan ini.
Dari 2.300 rumah sakit di seluruh Indonesia, sudah 1.700 yang menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan JKN ini. Rumah sakit tersebut milik pemerintah ataupun swasta.
Dia juga menegaskan, saat BPJS Kesehatan berjalan, kartu Askes, Jamkesmas, dan kartu jaminan sosial lainnya yang dikeluarkan pemerintah, masih tetap berlaku.
Tak ada tolak pasien
Dalam pidato di acara peluncuran program itu di Istana Bogor, Selasa, SBY menegaskan tidak ingin mendengar ada rumah sakit yang menolak pasien, karena alasan biaya.
"Karena, BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan perlindungan bagi rakyat miskin. Sekali lagi saya tekankan, rakyat miskin gratis berobat dan dijamin oleh BPJS," katanya.
SBY menuturkan, jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin akan ditanggung pemerintah dalam BPJS. Upaya itu, salah satunya didukung oleh masyarakat yang mampu membayar iuran BPJS.
Program JKN ini, menurut Presiden, merupakan lompatan besar yang dilakukan Indonesia sejak kemerdekaan. Karena itu, dia akan memastikan implementasinya berjalan baik di lapangan.