Ketika Ekspor Konsentrat Freeport Terhenti
- ANTARA/Muhammad Adimaja
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, mengakui hingga kini pihaknya belum mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM soal ekspor konsentrat tembaga Freeport.
"Belum ada rekomendasinya," katanya singkat lewat pesan tertulisnya kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Didi mengatakan, dengan adanya rekomendasi itu, pihaknya bisa langsung memproses perizinan ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport. Besaran izin ekspornya pun nantinya sama dengan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.
Diungkapkan Didi, tahun lalu, Freeport telah mengekspor sebanyak 1,1 juta ton konsentrat tembaga.
Freeport berusaha berunding
Belum diberikannya izin ekspor konsentrat karena tidak memenuhi prasyarat yang diajukan oleh pemerintah membuat Freeport melakukan pendekatan persuasif. Freeport pun mengambil langkah untuk menegosiasikan masalah ini kepada Pemerintah Indonesia.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, perseroan masih berunding dengan pemerintah tentang syarat perpanjangan ekspor konsentrat tembaga.
"Kami masih berunding dengan pemerintah untuk memperpanjang izin Freeport," kata Riza melalui pesan singkat, Senin, 1 Februari 2016.
Namun, ketika ditanya tentang kendala yang dihadapi Freeport mengapa syarat tersebut tak kunjung dipenuhi, Riza enggan menjawabnya. "Kita tunggu saja, ya," kata dia.
Sayangnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, mengaku belum mempersiapkan langkah apa pun untuk menghadapi Freeport terkait masalah tersebut.
"Belum tahu. Nanti dia posisinya seperti apa, kami belum tahu. Biar dia (Freeport) yang ngomong," kata Bambang di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Kalaupun ada, Bambang pun enggan membeberkannya. "Nanti, kalau strategi, sama saja ngasih tahu lawan," kata dia.
Â
Dia juga berusaha meyakinkan bahwa dihentikan ekspor konsentrat Freeport tidak berpengaruh pada produksi tambang Grasberg di Papua. Diutarakannya, belum ada laporan produksi Freeport turun usai izin ekspornya berakhir.
"Belum sama sekali. Masih aman-aman saja," kata dia.
Pembangunan smelter macet
Pembangunan smelter merupakan syarat mutlak kepada perusahaan-perusahaan tambang yang akan mengekspor mineral. Kondisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mensyaratkan produk mineral harus diolah di dalam negeri sebelum diekspor.