Menguak Aborsi Online di Ibu Kota

Ilustrasi penggerebekan lokasi abrosi.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Rumah bercat putih itu berdiri di Jalan Cimandiri Nomor 7, Kelurahan Kenari, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Berpagar putih setinggi sekitar dua meter, graha itu sekilas tak beda dengan puri-puri lain di sekitarnya. Hanya ada beberapa plang yang membuatnya menonjol di lokasi itu.

Plang biro perjalanan terpampang di depan rumah. Papan nama kantor bantuan hukum pun terpasang di dekatnya. Namun, tak ada layanan jasa seperti yang dipromosikan tersebut di sana.
 
Itu lantaran plang-plang tersebut hanya kamuflase. Layanan yang sebenarnya ada di graha itu diduga adalah tindak aborsi ilegal.

Keberadaan klinik aborsi itu lantas terendus polisi. Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari maraknya promosi klinik aborsi di media online.

Polisi lalu menurunkan dua orang polisi wanita (polwan) untuk menyamar. Petugas berpura-pura sebagai pasien yang ingin membersihkan area kewanitaannya. Penyidik curiga ada yang tak beres ketika mereka malah diajak bertemu di sebuah restoran cepat saji di daerah Cikini, Jakarta Pusat.

"Itu yang membuat kami curiga, kalau memang praktiknya memiliki izin pasti akan disuruh datang langsung ke tempat praktik," ujar Kepala Subdit III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Sumdaling Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Vivid, di lokasi itu, Rabu, 24 Februari 2016.

Kecurigaan semakin menguat ketika sang dokter menyatakan polwan yang menyamar itu tengah hamil. Padahal, polwan tersebut tidak sedang mengandung. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas langsung bergerak menggerebek klinik itu, Jumat, 19 Februari 2016.

Lima orang diduga terkait klinik itu ditangkap. Mereka adalah MM (dokter), SAL (orang yang mengaku dokter), NEH (karyawan), HAS (karyawan), dan SY (calo).

Polisi lantas menggeledah klinik itu, termasuk membongkar septic tank di sana. "Alhamdulillah septic tank khusus tempat pembuangan janin yang diaborsi sudah kami buka. Di situ banyak ditemukan tulang-tulang, ada spiral, ada handuk," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono, Rabu, 24 Februari 2016.

Langkah polisi tak berhenti di sana. Petugas lalu mendatangi klinik serupa di Jalan Cisadane, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, petugas menciduk sejumlah orang, di antaranya MN, IU, R, dan H.

Dalam beroperasi, dua klinik itu segendang sepenarian. Mereka menawarkan jasanya melalui calo dan media online. Penawaran melalui website itu merupakan sesuatu yang beda. Biasanya, promosi jasa aborsi dilakukan lewat getok tular ataupun melalui calo.

Polisi menduga tak hanya dua klinik tersebut yang beriklan lewat media online. Setidaknya ada enam lagi klinik sejenis. "Tapi, kami yakin lebih (banyak) lagi," kata Adi.

Disinyalir, klinik-klinik aborsi ilegal itu telah beroperasi sejak lima tahun lalu. Mereka menawarkan tarif beragam, tergantung usia kandungan sang pasien. Untuk usia kandungan 1–3 bulan misalnya, dokter memasang tarif Rp2,5–3 juta. Semakin besar kandungan, semakin mahal biaya yang harus dikeluarkan. Bahkan, tarif aborsi itu bisa mencapai Rp10 juta.

Kini, petugas telah menyegel klinik itu. Mereka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 75 junto Pasal 194 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 73, 77 dan 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Para tersangka juga dijaring Pasal 64 junto Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Pasal 299, 346, 348, 349 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Lokasi Keberadaan DPO Kasus Klinik Aborsi Teridentifikasi
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut