Menunggu G20 Sikapi Panama Papers
- www.commondreams.org
Merujuk Global Financial Integrity (GFI) 2015, dilaporkan jika setiap tahun negara berkembang kehilangan sebanyak US$1 triliun akibat korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang. Potensi pajak yang menguap dari Indonesia, karena praktik pelarian uang haram itu, diprediksi oleh GFI jumlahnya hampir Rp200 triliun tiap tahun .
“Tingginya aliran uang haram dari Indonesia diakibatkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, tingginya prevalensi korupsi pajak, praktik penggelapan dan penghindaran pajak dengan metode perekayaan keuangan keuangan yang rumit. Selain itu, rendahnya kinerja otoritas pajak Indonesia,” ujar Sekretaris Jendral Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko.
Koalisi Publish What You Pay (PWYP) menyebutkan, Indonesia berada pada posisi ketujuh negara dari negara-negara yang memiliki aliran uang haram tertinggi. Dalam rentang tahun 2003-2012 Indonesia tercacat mengalirkan dana sebesar US$187.844 juta atau setara Rp1.699 triliun atau rata-rata per tahun mencapai US$18,78 miliar atau setara Rp167 triliun.
"Dengan metode perhitungan yang sama, PWYP Indonesia mencatat dugaan total aliran uang haram di Indonesia di tahun 2014 sebesar Rp2.277 triliun atau setara dengan 11,7 persen dari total APBN-P Tahun 2014. Khusus di sektor pertambangan nilai aliran uang haram diperkirakan mencapai Rp23,89 triliun, di mana Rp21,33 triliun berasal dari transaksi perdagangan ilegal dan Rp2,56 triliun berasal dari aliran uang panas," ungkap Aryanto Nugroho, Program Manager PWYP Indonesia.
Kata dia, rendahnya rasio pajak sektor pertambangan yang hanya mencapai 9,4 persen mengindikasikan masih maraknya praktik penghindaran dan pengemplangan pajak di sektor pertambangan.
Perluasan sanksi
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, mengatakan dalam pertemuan G-20 Pemerintah Indonesia harus menekankan pembahasan AEOI dan perluasan sanksi bagi negara-negara yang tidak patuh pada standar yang ditetapkan. Ke depannya para wajib pajak ketika melakukan transaksi dalam skema bisnis melalui tax haven, seharusnya diungkap dan harus ada kewajiban transparansi transaksi.
"Mereka (G-20) harus bisa bentuk sanksi apa yang harus dilakukan agar perbankan bisa patuh," katanya kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Sementara, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Erwan Agus Purwanto mengungkapkan, bocornya dokumen keterlibatan orang-orang Indonesia dalam penggelapan pajak yang diungkap oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) menjadi tamparan keras bagi pemerintah.