Pemda Diimbau Tak Tambah Pegawai, Seberapa Efektif?

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Tjahjo menuturkan, saat ini, 1.300 Perda sudah selesai dipangkas. Dan, hingga Juni 2016, ditargetkan sekitar 3.000 Perda bermasalah akan selesai dihapuskan. 

Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif

"Kami menyisir, mana Perda-perda, termasuk Permendagri dan PP (Peraturan Pemerintah) yang menghambat investasi. Mana yang mempersulit perizinan daerah, langsung kami mintakan untuk dipotong," ujar Tjahjo, di JIExpo Kemayoran, Kamis, 5 Mei 2016.

Tjahjo mencontohkan, Perda yang menghambat investasi, di antaranya soal izin usaha. Para pengusaha mengeluhkan soal izin usaha yang memerlukan izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip, dan segala sesuatu yang tertuang dalam Perda.

Pujon Kidul Jadi Contoh Keberhasilan Pengelolaan Dana Desa

Dia menjelaskan, seharusnya ketika pengusaha hendak melakukan izin usaha, tak perlu dipersulit dengan Perda. Sebab, hal tersebut akan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Selain Perda bermasalah yang menghambat investasi, Tjahjo juga mencontohkan ada beberapa Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Lalu, terkait Perda-perda yang bersinggungan dengan suku ras agama dan antargolongan (SARA).

Kemenkominfo RI Gelar Dialog Sosialisasikan Dana Desa

Maka, kata Tjahjo, saat ini pihaknya tengah memproses dan menginventarisir Perda yang bermasalah tersebut. Nantinya setelah diinventarisir, Mendagri akan melayangkan surat permintaan penghapusan Perda-perda tersebut ke daerah.

"Kalau dari pusat ada 3.226 aturan, di Kemendagri sendiri sudah ada 30 persen yang kami pangkas. Jadi, kami mendahului pusat, baru nanti di daerah," ujarnya. (asp)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Genilangit, Poncol, Magetan.

Khofifah Awasi Langsung Proyek Padat Karya Dana Desa di Lereng Lawu

Penyaluran dana desa tahap pertama dari pemerintah pusat di Jawa Timur selesai. Kini tinggal pemanfaatannya

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2020