Pencairan Dana Desa oleh Pemda Maksimal Tujuh Hari

Membuat saluran air, salah satu inisiatif warga untuk pengelolaan Dana Desa.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pencairan anggaran dana desa dari pemerintah pusat, maksimal dilakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah dalam waktu tujuh hari setelah dana ditransfer.

Kredit Koperasi Desa Merah Putih yang Bermasalah Bakal Dijamin Dana Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyampaikan hal itu harus dilakukan supaya ekonomi di desa bisa dengan lebih cepat digenjot tahun ini.

"Tolong percepat penyaluran dana. Setelah dana cair dari pusat, maksimal tujuh hari harus sudah disalurkan ke desa," ujar Eko dalam Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin 14 Mei 2018.

Dahlan Iskan Terkejut, Dana Rp 5 Miliar untuk Koperasi Merah Putih Ternyata dari Pinjaman Bank

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Temui Jaksa Agung, Menteri Desa Yandri Minta Kejagung Kawal Anggarannya Rp 71 Triliun

Selain itu, Eko mewanti-wanti supaya para kepala desa memastikan 30 persen dari dana desa dialokasikan hanya untuk upah para pekerja yang merupakan penduduk dari desa yang bersangkutan.

Sementara itu, dana desa sendiri merupakan salah satu program unggulan Jokowi - JK untuk menggenjot ekonomi di desa, serta meningkatkan daya beli penduduk desa.

"Dengan cepatnya penyaluran dana desa, maka pembangunan dengan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera direalisasikan," ujar Eko.

Program dana desa digulirkan pemerintah sejak 2015. Anggaran program itu mengalami peningkatan dengan rincian Rp20 triliun pada 2015, Rp47 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017, dan Rp60 triliun pada 2018.

Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda

DPR Nilai Masalah Hukum di Desa Timbul Akibat Pengelolaan Dana Belum Maksimal

Anggota DPR soroti banyaknya kepala desa tersandung masalah hukum. Hal itu disebabkan karena pengelolaan dana desa yang belum maksimal

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025