Jakarta Tanpa '3 in 1'

Sosialisasi penghapusan 3 in 1 di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

"Memang hasil rapat demikian, 3 in 1 memang dihapus. Namun, belum ada solusi penggantinya," kata Budiyanto saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 11 Mei 2016.

img_title Pelat Ganjil Genap Tak Berlaku Lama

Selanjutnya...Solusi Atasi Macet

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Solusi Atasi Macet

img_title Agar Pemalsu Pelat Ganjil Genap Jera, Ahok Cari Korban

Meski aturan 3 in 1 resmi dihapus, problem lalu lintas tidak lantas terselesaikan. Persoalan kemacetan masih akan terjadi di ibu kota.

Andri menilai, upaya yang lebih tepat untuk mengurangi volume kendaraan di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin, bukan penerapan aturan 3 in 1. Rencana penerapan aturan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP) dinilai lebih tepat.

img_title Sistem Ganjil Genap Diperkirakan Berlaku Selama Dua Tahun

Aturan yang telah diwacanakan untuk diterapkan setidaknya sejak 2010 itu hanya pengguna kendaraan yang berkenan membayar bisa melintasi jalan tertentu.

Untuk itu, Andri mengatakan, setelah aturan 3 in 1 betul-betul dihapus, fokus utama Dishubtrans DKI adalah mengimplementasikan aturan yang teknologi pendukungnya telah dua kali diuji coba di Jakarta pada 2014 itu.

"Implementasi penerapan ERP akan kami percepat," ujar Andri.

Penerapan sistem ERP sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2030 junto Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Hambatan muncul di antaranya lantaran tak ada dasar hukum untuk penerapan pungutan dengan besaran yang fleksibel. Ahok pernah mengatakan, pungutan kepada para pengendara yang melintasi jalur ERP bukan retribusi yang termasuk klasifikasi pajak. Pungutan juga tidak bisa dianggap sama dengan pungutan untuk masuk ke jalan tol, yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan menteri.

Pungutan yang diterapkan dalam penerapan ERP bersifat fleksibel. Saat jalanan lengang, pengguna jalan bisa melintas dengan membayar harga yang terjangkau.

Sementara itu, saat jalanan di sekitarnya padat, pengguna jalan harus membayar lebih mahal untuk melintas di jalan yang menerapkan aturan jalan berbayar elektronik itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemprov DKI pernah melakukan dua kali uji coba ERP tersebut. Misalnya, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 15 Juli 2014.

Saat itu, petugas menguji coba teknologi yang akan dipakai dalam ERP. Ketika uji coba pertama kali tersebut, gate entry (gantry) atau gerbang pendeteksi ERP yang telah dibangun berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi 4 mobil milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang melintas di bawah gerbang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut