Jakarta Tanpa '3 in 1'

Sosialisasi penghapusan 3 in 1 di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Namun, alat yang diujicobakan oleh Kapsch AG itu tidak bisa membaca pelat nomor polisi (nopol) kendaraan roda empat saat melintasi gantry. Salah satu penyebabnya lantaran alat dan sistem ERP kesulitan memahami karakter huruf-huruf di pelat nopol kendaraan yang ada di Indonesia. Sebab, tidak semua pelat nopol kendaraan menggunakan standar dari kepolisian, melainkan telah dimodifikasi.

img_title Sistem Ganjil Genap Suburkan Bisnis Pembuatan Pelat Palsu?

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mendorong Pemprov DKI Jakarta menemukan solusi yang tepat guna mengantisipasi kemacetan di ibu kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mudah-mudahan program lain nanti terlaksana sebagai pengganti, seperti perluasan pelarangan kendaraan bermotor roda dua, ERP atau penerapan 3 in 1 pada sore hari. Kami siap dan saling bersinergi," ujarnya.

img_title Mulai Pekan Depan, Pelanggar Ganjil Genap Kena Sanksi

Untuk mengantisipasi kemacetan usai dihapuskannya 3 in 1, Budiyanto menuturkan, kepolisian akan menambah jumlah personel di ruas jalan yang sering terjadi kepadatan kendaraan.

Dalam evaluasi uji coba penghapusan 3 in 1, Budiyanto menilai, kepadatan kendaraan terjadi fluktuatif. "Selama ini terhitung fluktuatif ya, kadang padat, kadang landai. Kami lihat perkembangan ke depannya, dalam penilaian selama ini 3 in 1 memang tidak efektif," katanya.

img_title Mobil Mahal Ditukar Jadi Dua, Satu Pelat Ganjil Satu Genap

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, menambahkan, terkait penghapusan aturan 3 in 1 itu, kepolisian menyarankan adanya pembatasan kendaraan.

"Karena, tidak bisa ditampik bahwa kemacetan ini akibat tidak ada pembatasan kendaraan bermotor sehingga harus ada pembatasan," tutur Awi.

Dia melanjutkan, saran lain adalah terkait sistem ganjil genap kendaraan yang melintas dan sebelumnya sudah diwacanakan, juga pajak kendaraan dinaikkan.

"Selain itu, biaya parkir tinggi yang tentunya diimbangi dengan moda transportasi massal yang baik. Dan ini semua masih proses, kita tunggu saja," lanjut Awi.

Wacana penerapan sistem ganjil genap itu juga sempat diungkapkan Ahok. Sistem ganjil genap ini adalah menggunakan konsep pembatasan arus kendaraan dengan mengacu pada dua nomor terakhir pelat kendaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nantinya, setiap kendaraan yang melewati jalur tertentu, bergantian sesuai dengan nomor kendaraan sang empunya. "Pokoknya, 3 ini 1 pasti tidak ada. Tinggal, apakah akan langsung ERP, atau ganjil genap," ucap Awi.

(ren)

Ilustrasi polisi lalu lintas dengan pengendara mobil.

Polisi Lakukan Cara Ini ke Pengguna Mobil dan Motor saat PSBB

Pembatasan sosial berskala besar resmi dilakukan hari ini di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut