Setelah Indonesia Dinyatakan Bersalah dalam Tragedi 65
- M. Isa/IPT 1965 Foundation
VIVA.co.id – Sidang Internasional People's Tribunal (IPT) 1965 mengeluarkan putusan final. Majelis Hakim menyatakan Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zak Yacoob, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan. Seperti tertulis di situs IPT 1965, www.tribunal1965.org, keputusan final ini memuat temuan dan 10 tindakan kejahatan kemanusiaan.
Semua tindakan tidak manusiawi itu disebutkan merupakan bagian tak terpisahkan dari serangan sistemik yang menyeluruh terhadap Partai Komunis Indonesia dan organisasi-organisasi terkait. Termasuk pemimpin, anggota, pendukung dan keluarga mereka (termasuk mereka yang diduga simpatisan), bahkan mereka yang tidak memilliki hubungan dengan PKI.
"Serangan ini berkembang luas menjadi sebuah tindakan pembersihan menyeluruh atas pendukung Presiden Sukarno dan anggota radikal Partai Nasional Indonesia," tulis pernyataan di situs tersebut.
Majelis Hakim menilai serangan yang dilakukan dipicu oleh propaganda yang menyesatkan. Mereka juga menyebut Indonesia telah gagal mencegah tindakan tidak manusiawi yang terjadi dan juga menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tidak manusiawi pasca terjadinya Gerakan 30 September 1965 tersebut.
Tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan oleh Indonesia dengan dikomandoi oleh militer itu meliputi; pembunuhan, hukuman penjara, perbudakan, penyiksaan, penghilangan secara paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara lain dan genosida.
Majelis Hakim pun memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, minta maaf pada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka, atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara dalam kaitannya dengan peristiwa 1965.
Rekomendasi kedua adalah menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Kemudian memastikan akan adanya kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas.
Putusan IPT 1965 juga mendukung dan mengimbau semua otoritas yang terkait untuk memperhatikan dan mematuhi, antara lain:
1. Imbauan Komnas Perempuan untuk dilaksanakannya penyelidikan penuh oleh pemerintah Indonesia dan juga pemberian kompensasi utuh bagi korban penyintas dari kekerasan seksual dan keluarga mereka.