Penjara Tak Mempan, Fatwa Haram Bakar Hutan Terbit

Dua anggota Pemadam Kebakaran Panca Bhakti menarik selang air di lokasi lahan yang terbakar di Pontianak, Kalimantan Barat
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Jeruji penjara, akhirnya hanya bisa menjerat orang-orang kecil yang kesehariannya berladang memang harus membakar, lantaran tak memiliki alat mekanis seperti korporasi.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Lantas, apakah mungkin, banyaknya tersangka dari warga sipil yang terbukti membakar hutan, menjadi perlu diingatkan lagi moralnya lewat imbauan dari sisi agama, seperti halnya fatwa MUI?

Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap menganggap fatwa ini sebagai pelengkap hukum formal. Diharapkan dengan itu, akan muncul kesadaran, khususnya kepada warga Muslim bahwa membakar hutan itu adalah perbuatan dosa.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

"Ini sebuah soft power dan ini persoalan moral. Artinya, persoalan Karhutla ada juga persoalan-persoalan moral individu di dalamnya. Jadi, memang berbagai upaya kita yang lakukan di dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar, Selasa 13 September 2016.

Tahar, bahkan meyakini dengan fatwa haram pembakar hutan itu akan bisa menekan mereka yang dianggap nakal karena menyalahgunakan hutan dan lahan yang dikelolanya.

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis

Namun, ketika disinggung sejauh mana efektivitas fatwa haram pembakaran hutan itu, Tahar enggan memastikan secara riil. Ia cuma memastikan bahwa fatwa tersebut tak lebih sebagai instrumen pelengkap untuk menyadarkan warga soal ancaman kebakaran hutan dan lahan.

"Saya pikir, semua instrumen, atau semua hal yang bisa kita lakukan, kita lakukan," katanya. (asp)

Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi COVDI-19 masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi Omicron makin merebak

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022