Penjara Tak Mempan, Fatwa Haram Bakar Hutan Terbit
- ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Jeruji penjara, akhirnya hanya bisa menjerat orang-orang kecil yang kesehariannya berladang memang harus membakar, lantaran tak memiliki alat mekanis seperti korporasi.
Lantas, apakah mungkin, banyaknya tersangka dari warga sipil yang terbukti membakar hutan, menjadi perlu diingatkan lagi moralnya lewat imbauan dari sisi agama, seperti halnya fatwa MUI?
Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap menganggap fatwa ini sebagai pelengkap hukum formal. Diharapkan dengan itu, akan muncul kesadaran, khususnya kepada warga Muslim bahwa membakar hutan itu adalah perbuatan dosa.
"Ini sebuah soft power dan ini persoalan moral. Artinya, persoalan Karhutla ada juga persoalan-persoalan moral individu di dalamnya. Jadi, memang berbagai upaya kita yang lakukan di dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar, Selasa 13 September 2016.
Tahar, bahkan meyakini dengan fatwa haram pembakar hutan itu akan bisa menekan mereka yang dianggap nakal karena menyalahgunakan hutan dan lahan yang dikelolanya.
Namun, ketika disinggung sejauh mana efektivitas fatwa haram pembakaran hutan itu, Tahar enggan memastikan secara riil. Ia cuma memastikan bahwa fatwa tersebut tak lebih sebagai instrumen pelengkap untuk menyadarkan warga soal ancaman kebakaran hutan dan lahan.
"Saya pikir, semua instrumen, atau semua hal yang bisa kita lakukan, kita lakukan," katanya. (asp)
