Di Balik Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta

Proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Jadi sebetulnya, ada 18 pulau tadinya (yang akan dibentuk di Teluk Jakarta)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI.

Kasus Korupsi Reklamasi, Polisi: Semua Gubernur Diperiksa

Namun, menurut Ahok, keberadaan pulau lain yang letaknya terlalu berdekatan dengan Pulau G, diperkirakan akan mengganggu lingkungan. Arus air panas yang dibuang dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, Jakarta Utara, akan terhalangi. Maka dari itu, keberadaan pulau tambahan itu diputuskan untuk dihilangkan.

"Sekarang pertanyaan saya, kamu kira (kawasan) Pulau G belum dipotong? Sudah dipotong sejak zaman Pak Harto," ujar Ahok.

Pegawai BPN Diperiksa Kasus Reklamasi, Polisi Gali Soal SHGB

Ahok mengatakan, dengan demikian, alasan keberadaan Pulau G akan mengganggu keseimbangan lingkungan sebenarnya telah lama diselesaikan. Menurutnya, APL, dan perusahaan pengembang lain, akan selalu mematuhi peraturan teknis yang dipersyaratkan pemerintah. Risiko pencabutan izin membayangi mereka jika permintaan pemerintah tak dipenuhi.

"Kalau memang (menurut) pemerintah, (berdasarkan) hasil kajian lingkungan, (pulau) mesti diubah bentuk, saluran, dia (pengembang) pasti ikut,” ucap dia.

Kadishub DKI Diperiksa Polisi, Anies: Ikuti Aturan Hukum

Pagi hari sebelum diumumkannya kelanjutan reklamasi ini, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL), Cosmas Batubara, menemui Ahok di Balai Kota DKI. Cosmas datang untuk meminta kejelasan terkait nasib kelanjutan proyek reklamasi di Pulau G.

Menurut Cosmas, APL telah mempelajari indikasi proyek dilanjutkan dari pemberitaan di berbagai media. Selain itu Luhut sempat berkunjung ke Pulau G, Kamis lalu, 8 September 2016. Luhut pada saat itu mengatakan, tidak melihat adanya masalah terhadap proses reklamasi pada Pulau G.

Cosmas mengatakan, kedatangannya dimaksudkan untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI, supaya reklamasi terhadap Pulau G dilanjutkan.

Seperti diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995, Pemerintah Provinsi DKI adalah institusi yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek reklamasi. "Kami ingin juga (mengetahui), (untuk) lanjut itu bagaimana," ujar Cosmas.

Cosmas melanjutkan, Ahok kembali mewajibkan APL menjalankan sejumlah kompensasi supaya proyek reklamasi itu berlanjut. Kompensasi itu salah satunya berupa pembangunan rumah susun yang dimaksudkan sebagai tempat relokasi warga yang ditertibkan dari huniannya yang liar. "Yang dimau, memperbanyak rusun," ujar Cosmas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya