Di Balik Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Cosmas menyatakan kesiapannya untuk mematuhi apapun persyaratan dari pemerintah. Selain persyaratan tentang kompensasi, APL juga akan sepakat jika pemerintah pusat, misalnya, juga mewajibkan APL mengubah bentuk pulau supaya sesuai kajian yang dianggap tidak akan merugikan lingkungan.
"Harus dilihat, kami, sebagai swasta, sebagai masyarakat, kami ini menyelenggarakan apa yang diputuskan pemerintah. Jadi kami tidak memutus sendiri," ujar Cosmas.
Sia-sia
Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman menilai, rencana kelanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta akan sia-sia. Sebab, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) teluk Jakarta hingga saat ini belum mencapai kesepakatan.
Bahkan karena kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi D M. Sanusi dan mantan Presiden Direktur (Presiden) PT. Agung Podomoro Land, Tbk. Ariesman Widjaja, pembahasan Raperda itu ditahan hingga terpilihnya DPRD yang baru.
"Silahkan saja (lanjut reklamasi), buat kami acuan adalah UU dan aturan," kata Prabowo ketika dihubungi.
Menurutnya, meskipun pembangunan pulau reklamasi mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) tahun 1995, tentang pantai utara Jakarta, namun aturan detail terkait bangunan dan infrastruktur di pulau itu membutuhkan Peraturan Daerah (Perda).
"Reklamasi tanpa perda kan sia-sia, sehingga tidak bisa dibangun," ujarnya menambahkan.
