Sengkarut Restu Hukuman Mati Mary Jane
- Viva.co.id/Dinia Adrianjara
"Semua hak hukum sudah diberikan. Bahwa sekarang ini masih belum dieksekusi karena kami masih menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan di Filipina,” paparnya,
Pengacara Mary Jane di Filipina, Edre U Olalia, mengungkapkan pernyataan Presiden Joko Widodo dan Presiden Rodrigo Duterte terkait eksekusi Mary Jane, tidak identik (sama), tetapi tidak pula bertolak belakang.
Olalia menilai pernyataan Duterte,”ikuti proses hukum di Indonesia, saya tidak akan ikut campur,” adalah pernyataan yang tidak masuk akal.
Sebab, sebelum bertolak ke luar negeri, Duterte sudah berjanji akan memintakan pengampunan Mary Jane kepada pemerintah Indonesia. “Tetapi, saat bertemu Presiden Widodo, dia bilang silakan (dieksekusi). Ini tidak masuk akal,” tutur Olalia, seperti dikutip situs BBC, Rabu, 14 September 2016.
Sementara, ibunda Mary Jane, Nanay Celia, mengaku bingung dan sangat terpukul akibat kesimpangsiuran pernyataan antara Presiden Duterte dan Presiden Joko Widodo.
“Saya dan keluarga terkejut. Saya merasa hancur. Tidak tahu harus berbuat apa,” kata Celia. Kendati demikian, keluarga Mary Jane meyakini bahwa Presiden Duterte akan membawa kabar baik untuk mereka.
Deposisi
“Karena, ketika dia (Duterte) kembali ke Filipina, dia bilang tidak bisa menyampaikan informasi apa yang didapatnya dari Presiden Widodo. Dia akan sampaikan informasi ini (pembicaraannya dengan Jokowi) secara pribadi kepada kami," ungkap Celia, seperti dkutip situs BBC.
Adapun, Hakim Anarica Castillo-Reyes asal Filipina akan terbang ke Indonesia pada bulan ini untuk mengawasi proses deposisi kasus narkotika dengan terpidana mati Mary Jane.
Deposisi adalah kumpulan pengakuan di luar ruang sidang yang nantinya akan digunakan dalam proses peradilan. Deposisi akan difasilitasi Konsulat Jenderal Filipina untuk Indonesia, dan hasilnya akan diserahkan ke Hakim Reyes.
Ia adalah hakim yang menangani kasus dua terduga perekrut penyelundupan narkoba terkait Mary Jane, Cristina Sergio dan Julius Lacanilao. Keduanya juga dituduh terlibat kasus perdagangan manusia (human trafficking) dengan menawari Veloso bekerja di luar negeri secara ilegal.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto di Yogyakarta pada April 2010. Ibu dua anak itu membantah kasus penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 2,2 kilogram yang dituduhkan padanya.