Sengkarut Restu Hukuman Mati Mary Jane
Kamis, 15 September 2016 - 06:48 WIB
Sumber :
- Viva.co.id/Dinia Adrianjara
Ia bersikukuh dirinya dijebak dan ditipu untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Meski proses peradilan akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2016, namun tidak ada tenggat waktu untuk menyelesaikan proses deposisi.
"Jika semua berjalan baik, deposisi Mary Jane dapat diselesaikan akhir bulan ini," kata Josalee Deinla, Pengacara dari Pengacara Rakyat Uni Nasional Filipina, yang mendukung pembebasan Veloso, seperti dikutip situs Inquirer, Rabu.
Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dinobatkan sebagai Pemimpin Paling Populer 2021. Penghargaan diberikan oleh PR Indonesia.
VIVA.co.id
10 Desember 2021