Geger Terpidana Boleh Maju di Pilkada Serentak

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

"Yang berstatus sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan, serta memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali culpa levis (kesalahan ringan), dan atau karena melakukan putusan terpidana yang bukan pidana penjara. Ya sudah kita ikuti ini," kata Hadar.

img_title Aturan Terpidana Percobaan Boleh Ikut Pilkada Bikin Gaduh

KPU mempelajari surat dari DPR yang meminta terpidana percobaan boleh menjadi kandidat dalam Pilkada 2017. Misalnya yang menjadi fokus pembedaan antara terpidana bebas bersyarat dengan pidana percobaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sama-sama kondisinya di luar penjara, tapi di sini tidak pernah dipenjara. Detailnya mau seperti ini atau ada tambahan kita harus rapat dulu. Tapi intinya yang dia (DPR) mau seperti ini ya diakomodir. Keputusan mengikat," katanya.

img_title KPU Usul Terpidana Maju Pilkada Diumumkan di Media Massa

Menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati, dari surat DPR dirumuskan bahwa ketentuan mengenai calon tidak pernah menjadi terpidana dikecualikan untuk dua hal. Pertama, mereka yang melakukan tindak pidana karena kealpaan ringan. Kedua, karena alasan politik.

Menurut Ida, tindak pidana kealpaan ringan yang dimaksud adalah ketika seseorang mengalami situasi di mana dia tidak bisa menghindari tindak pidana.

img_title KPU Bahas Pengecualian Terpidana Percobaan Ikut Pilkada

"Misalnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seseorang luka ringan atau luka berat, itu kan tidak ada unsur niat jahatnya. Dia tidak pernah secara sengaja berniat melukai orang."

Sedangkan yang dimaksud dengan alasan politik adalah ketika seseorang dipidana karena memiliki perbedaan pandangan dengan penguasa.

"Kemudian karena dia memperjuangkan satu ideologi tertentu tanpa kekerasan. Memperjuangkan satu perbedaan pandangan, ini yang dimaksudkan tadi," ujar Ida.

Selain itu, kata Ida, ada perubahan frasa dalam Undang Undang Pilkada mengenai hal ini. KPU tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Frasa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana menurut mahkamah sebetulnya lebih tepat, bukan tidak pernah dijatuhi pidana, tetapi tidak sedang. MK mengatakan norma tidak pernah dijatuhi pidana itu konstitusional, sepanjang diberikan pengecualian kedua hal itu," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bisa digugat

Diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon di Pilkada memang harus dimasukkan KPU dalam peraturan mereka. Setelah aturan itu nantinya diberlakukan, ada celah bagi pihak-pihak yang memang konsisten menolak aturan main itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut