Geger Terpidana Boleh Maju di Pilkada Serentak
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
Caranya bagaimana? Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan, hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah mengharuskan KPU menerjemahkannya dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Namun keputusan tersebut bukan berarti tidak bisa digugat oleh masyarakat. Yakni, mengajukan review ke Mahkamah Agung.
“Dalam konstruksi hukum boleh. Undang-undang yang memperbolehkan, bukan KPU,” kata Arief.
Anggota DPR Menolak
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengkritik dibolehkannya terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pilkada. Fahri menekankan, bukan hanya calon kepala daerah yang harus bebas dari catatan pidana, namun juga calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kalau pencalonan enggak boleh jadi beban, apalagi sudah jadi tersangka, pernah ditahan. Enggak setuju (boleh maju), harus bersih," kata Fahri ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan.
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, menyatakan partainya tidak setuju aturan diperbolehkannya terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia menilai bahwa hal tersebut tidak masuk akal.
"Bertentangan dengan rasa keadilan, adanya pihak-pihak yang memperkenankan terpidana percobaan untuk diperbolehkan mengikuti Pilkada," kata Didi.
Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP, Arteria Dahlan, meminta pemerintah mempertanggungjawabkan klausul yang disodorkan terkait terpidana hukuman percobaan boleh berpartisipasi dalam Pilkada 2017.
"Kalau tidak, artinya ada permufakatan jahat atau setidaknya pembiaran tindak pidana," kata Arteria.
Arteria mengaku heran dengan ngototnya pemerintah atas aturan ini yang disebutnya melawan logika akal sehat. Apalagi kata dia dilakukan dengan alasan HAM, dan segala macam alasan yang tidak logis, mencederai akal sehat dan miskin nurani.
"Tidak benar kalau DPR meminta agar terpidana, termasuk terpidana hukuman percobaan, diperbolehkan mencalonkan diri. Itu pendapat sebagian fraksi, yang pasti PDIP menolak sangat keras," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati terpidana hukuman percobaan dapat ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.
"Sudah diputuskan (terpidana) percobaan, yang tidak dipidana kurungan, bisa mendaftar (Pilkada)," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Senin, 12 September 2016.