Jerat Pejabat, KPK Malah akan 'Dibabat'
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Tak sekali dua kali, revisi UU KPK memang berusaha diloloskan untuk menjadi prioritas DPR setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun kuatnya kontra publik termasuk dari sejumlah fraksi di DPR membuat produk legislasi dasar hukum tugas dan wewenang KPK itu urung diutak-atik. KPK sendiri menentang keras perubahan UU. Perubahan UU menurut KPK dan para aktivis antikorupsi berniat menguliti kewenangan KPK baik dalam hal kuasa penyadapan, penahanan hingga pemberhentian penyidikan.
Namun menurut Desmond, saat ini KPK tidak memiliki cetak biru maupun peta jalan yang jelas dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, kasus yang seharusnya prioritas justru terbengkalai. Dalam kasus Irman, KPK diragukannya hati-hati. Semua pejabat kata Desmond bisa saja didatangi pejabat mana pun. “Bahaya banget Republik ini kalau mainannya kayak gitu,” kata Desmond.
Sementara sejumlah kolega Irman di DPD turut melambuk (mendukung) tersangka tersebut dengan argumen bahwa Irman layak diberikan kesempatan untuk membela diri. Anggota DPD, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan beberapa anggota DPD akan membuat petisi untuk meminta penangguhan penahanan kepada KPK.
“Kelembagaan dari DPD ya siapkan bantuan moral. Bahkan ada kawan-kawan kumpulkan tanda tangan untuk menangguhkan penahanan,” kata Arya di Gedung DPR, Jakarta.
Setidaknya kata dia, sudah ada 60 orang anggota DPD yang setuju soal penangguhan tersebut. Wacana ini mulai digerakkan melalui grup komunikasi para senator.
KPK Tak Bodoh
Selama dua hari dituding bertubi-tubi, KPK angkat bicara. Termasuk soal nominal angka uang sitaan yang kerap dipersoalkan. KPK menyatakan yang menjadi utama dalam penetapan tersangka yaitu posisi Irman yang tak lain adalah pejabat atau penyelenggara negara.
“Dia (Irman) ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak. Dengan kondisi demikian, besar nilai uang sitaan bukan lagi yang menjadi syarat terpenting.
Hal itu disampaikan KPK, juga untuk merespons cemoohan pengacarai Irman Gusman, Tommy Singh yang mengecilkan nominal sitaan KPK dalam kasus ini.