Membuka Lagi Kasus Pembunuhan Munir
- Antara/Ari Bowo Sucipto
Salah satu agenda adalah memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Tapi keduanya tidak hadir.
Yusril tak memberikan respons. Sementara itu, Sudi sedikit lebih baik dengan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dari majelis komisioner KIP.
Setelah enam kali masa persidangan, Senin 10 Oktober 2016, KIP akhirnya mengabulkan permohonan itu. Mereka memerintahkan pemerintah mengumumkan dokumen TPF kasus Munir.
Menanggapi putusan KIP itu, Sekretariat Negara tetap pada sikap semula. Mereka mengklaim tidak memiliki dokumen apapun terkait hasil investigasi TPF Munir. Karena itu, mereka tak bisa memenuhi keputusan tersebut.
"Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud," kata Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Masrokhan dalam siaran persnya, Selasa 11 Oktober 2016.
Ketiadaan dokumen itu, juga membuat Setneg tidak bisa mengumumkan apapun terkait dokumen investigasi kematian Munir.
"Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut. Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasainya," ujarnya lagi.
Bahkan, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, putusan KIP itu sebenarnya tidak memerintahkan membuka dokumen hasil penyelidikan tim TPF kasus pembunuhan Munir kepada publik. Tetapi, Setneg untuk menyatakan ke publik, bahwa mereka tidak punya dokumen itu.
Atas persoalan ini, Jokowi lantas meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut. Perintah itu, segera disambut dengan janji dari Prasetyo dan institusi Polri untuk mencarinya.Â
Keteledoran, atau sabotase?
Ketua Setara Institue yang merupakan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Hendardi menilai tata kelola administrasi Kementerian Sekretariat Negara sangat buruk sekali.
Menurut dia, TPF telah menyerahkan berkas dan dokumennya kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra, Sudi Silalahi, dan Andi Malarangeng pada 24 Juni 2016.
"Jika bukan karena administrasi buruk, patut diduga adanya kesengajaaan menghilangkan dokumen tersebut oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki penuntasan kasus Munir," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Jumat 14 Oktober 2016.
Hendardi menyebut, hilangnya dokumen hasil investigasi TPF, merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.