Membuka Lagi Kasus Pembunuhan Munir

Memperingati Munir.
Sumber :
  • Antara/Ari Bowo Sucipto

Salah satu agenda adalah memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Tapi keduanya tidak hadir.

img_title Cerita Prabowo Satu Angkatan Akmil Bareng SBY, Ikuti Jejak Bikin Partai Lalu Jadi Presiden

Yusril tak memberikan respons. Sementara itu, Sudi sedikit lebih baik dengan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dari majelis komisioner KIP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah enam kali masa persidangan, Senin 10 Oktober 2016, KIP akhirnya mengabulkan permohonan itu. Mereka memerintahkan pemerintah mengumumkan dokumen TPF kasus Munir.

img_title Pemerintah Siapkan Rp1,2 Triliun Benahi 1.487 Sekolah di NTT

Menanggapi putusan KIP itu, Sekretariat Negara tetap pada sikap semula. Mereka mengklaim tidak memiliki dokumen apapun terkait hasil investigasi TPF Munir. Karena itu, mereka tak bisa memenuhi keputusan tersebut.

"Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud," kata Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Masrokhan dalam siaran persnya, Selasa 11 Oktober 2016.

img_title Prabowo: SBY Sejak Awal Memang Taruna Terbaik, Kalau Saya Taruna yang Bisa Diperbaiki

Ketiadaan dokumen itu, juga membuat Setneg tidak bisa mengumumkan apapun terkait dokumen investigasi kematian Munir.

"Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut. Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasainya," ujarnya lagi.

Bahkan, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, putusan KIP itu sebenarnya tidak memerintahkan membuka dokumen hasil penyelidikan tim TPF kasus pembunuhan Munir kepada publik. Tetapi, Setneg untuk menyatakan ke publik, bahwa mereka tidak punya dokumen itu.

Atas persoalan ini, Jokowi lantas meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut. Perintah itu, segera disambut dengan janji dari Prasetyo dan institusi Polri untuk mencarinya. 

Keteledoran, atau sabotase?

Ketua Setara Institue yang merupakan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Hendardi menilai tata kelola administrasi Kementerian Sekretariat Negara sangat buruk sekali.

Menurut dia, TPF telah menyerahkan berkas dan dokumennya kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra, Sudi Silalahi, dan Andi Malarangeng pada 24 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika bukan karena administrasi buruk, patut diduga adanya kesengajaaan menghilangkan dokumen tersebut oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki penuntasan kasus Munir," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Jumat 14 Oktober 2016.

Hendardi menyebut, hilangnya dokumen hasil investigasi TPF, merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut