Membuka Lagi Kasus Pembunuhan Munir
- Antara/Ari Bowo Sucipto
"Karena, saat Presiden SBY membentuk TPF dan menghasilkan rekomendasi pun, hasil kerja itu juga belum mampu mengungkap kebenaran dan melimpahkan keadilan," kata dia.
Direktur Lembaga Pemantau HAM Imparsial, Al Araf menyatakan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Munir adalah salah satu agenda penting dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa reformasi.
Menurutnya, hasil penyelidikan TPF Munir itu bisa menjadi pintu awal untuk membuka dan mengungkap kasus tersebut.
"Hasil penyelidikan TPF itu sangat penting, karena mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan dan sekaligus juga dugaan kuat bahwa pembunuhan itu diduga melibatkan pelaku lapangan dan dalang pembunuhan dalam institusi lembaga intelijen negara," kata Al Araf.
Al Araf menilai, Joko Widodo perlu mengingat kembali janji-janji kampanye politik saat Pilpres (Pemilihan Presiden) 2014, yang tertulis dalam Nawacita terkait penegakan HAM.
"Salah satu pembuktian dari janji-janji itu harus diwujudkan, salah satunya dengan mendorong pengungkapan dan penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir," katanya.
Al Araf meminta kepada pemerintah untuk mengadili tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual, atau dalang di balik pembunuhan Munir yang tewas pada 7 September 2004, karena diracun dalam perjalanannya menuju Amsterdam, Belanda.
"Kami mendesak Presiden Jokowi segera membuka dan mengungkap hasil penyelidikan TPF kasus Munir kepada publik dan menindaklanjuti hasil temuan itu, kemudian membentuk tim independen baru dalam upaya mengusut secara tuntas pembunuhan Munir," tuturnya.
Dia menambahkan, lamanya pengungkapan pelaku intelektual di balik tewasnya Munir, menjadi bukti rendahnya komitmen negara, atau pemerintah untuk menegakkan HAM di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menegaskan bahwa putusan KIP soal Munir harus dihormati. Soal polemik hilangnya dokumen TPF, Desmond menilai pihak-pihak terkait seharusnya tak perlu bingung.
"Yang hilang itu kan di Setneg. TPF masih ada. Tak masalah. Tinggal Setneg minta lagi," kata Desmond.
Terkait dengan sikap pemerintah yang mengaku tidak memiliki dokumen, Desmond menangkapnya sebagai suatu isyarat yaitu mereka memang enggan menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat.
Dia menilai, sikap itu akan berpengaruh pada wibawa pemerintah dalam proses penegakan hukum. "Ya dong. Buat apa ada reformasi hukum, kalau ini tak ditindaklanjuti." (asp)