Perlukah Mahkamah Agung Dirombak?

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

Sementara terkait Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, KY mengusulkan diberikan tambahan kewenangan, dengan melibatkan lembaga itu dalam seluruh proses manajemen Hakim. Mulai dari rekrutmen, promosi, mutasi, penilaian profesional atau kinerja, pengawasan, dan pemberhentian hakim.

Usai Putusan MA, Peraturan KPU Soal Perubahan Batas Usia Cagub-cawagub Masih Digodok

Aidul menghendaki pengawasan hakim, terutama yang berkaitan dengan kode etik, diserahkan sepenuhnya pada KY. Hal ini termasuk wewenang untuk memberikan hukuman pada hakim. Selama ini, setelah mendapatkan laporan KY hanya bisa memberikan rekomendasi pada MA untuk memberikan sanksi pada hakim yang dinyatakan melanggar kode etik.

Sayangnya, kewenangan yang ada pada konstitusi ini jarang diindahkan MA. "Ini kami sampaikan karena demi kepentingan masyarakat itu sendiri, bukan kepentingan Komisi Yudisial," jelasnya.

Mahfud MD Harap Prabowo Bisa Benahi Tatanan Hukum di Indonesia: Ini Sudah Busuk

Sikap MA

Menanggapi usulan ini, MA serta merta menolak wacana tersebut. Menurut Hakim Agung, Suhadi, usulan itu akan menimbulkan pertentangan konstitusi.

DPR dan KPU Segera Bahas Putusan MA soal Perubahan Batas Usia Cagub-Cawagub

Juru Bicara MA Suhadi

Selama ini, kewenangan KY diatur pada ayat 1 Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim."

Kata Suhadi, KY tak berwenang mengurusi kelembagaan MA. Sehingga usulan untuk merombak struktur organisasi MA berada di luar kewenangan mereka.

"Semua usulan kita KY kita tolak. Apa kompetensi dia (KY) mengatur kita, MA?" ucap Suhadi saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 2 November 2016.

Dia menilai usulan ini hanya upaya KY dalam memperluas kewenangan yang sudah diberikan konstitusi.

Untuk usulan pemberian fasilitas negara agar hakim bisa lebih bermartabat, Suhadi pun tak menganggap itu sebagai sebuah terobosan. Selama ini, MA sudah menuntut hak hakim yang diatur dalam peraturan pemerintah itu.

Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012, disebutkan hakim berhak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya. Jika belum tersedia, hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara.

"Kalau itu sudah lama kita impikan, justru Undang-Undang baru ini (RUU Jabatan Hakim) diwujudkan, fasilitas sebagai pejabat negara itu kita minta. Tanpa usulan KY, itu kita sudah lakukan," tegas Suhadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya