Perlukah Mahkamah Agung Dirombak?
- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
Selain itu, hakim pun harus menyadari bahwa perilaku dan putusan mereka akan berimbas pada tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, juga MA tentunya.
"Jadilah hakim selayaknya hakim," ucapnya.
Sementara Direktur Institute for Criminal and Justice Reform, Supriyadi Widodo Eddyono, menilai usulan untuk merestrukturisasi organisasi MA sebagai langkah berani, terlepas bahwa usulan itu diungkapkan KY.
Dia yakin, restrukturisasi bisa menciptakan reformasi di tubuh MA. Hal ini dengan mengurangi kewenangan Sekretariat Jenderal MA, sehingga hakim pun bisa lebih independen dalam memutus perkara.
"Usul KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dulu masih relevan, mengurangi kewenangan sekjen MA," ucap Supriyadi saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 2 November 2016.
Supriyadi menambahkan, "Kewenangan Sekjen MA dipotong, sekjen MA hanya untuk MA, dan kesekjenan Badan Peradilan MA dibuat terpisah, sehingga tidak di bawah Sekjen MA lagi seperti sekarang."
Satu hal yang cukup krusial adalah fungsi pengawasan MA. Selama ini Badan Pengawasan MA berada di bawah Sekretariat MA, sehingga dinilai sulit untuk menjalankan fungsinya secara optimal.
Jika badan itu bisa dibuat lebih independen, dia yakin fungsi pengawasan bisa lebih optimal dan memperkecil potensi terjadinya penyalahgunaan jabatan.
"Fungsi pengawasan tidak lagi di bawah sekjen, jadi ada check and balance," ucapnya.
(ren)
