Asa Damai di Aksi 212

Ribuan umat Muslim di Ciamis longmarch ke Jakarta untuk ikut Aksi 212
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id – Aksi bertajuk Bela Islam III bagai magnet yang menarik umat muslim datang ke Jakarta. Mereka berbondong-bondong ke Ibukota untuk menghadiri aksi yang akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 2 Desember 2016. Para calon peserta datang dari berbagai daerah di Tanah Air.

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Ratusan umat Islam dari Ciamis, Jawa Barat, misalnya. Mereka bergerak menuju Jakarta sejak Senin siang, 28 November 2016. Perjalanan dilakukan dengan berjalan kaki. Itu lantaran sejumlah perusahaan jasa transportasi kabarnya tidak mau membawa rombongan peserta aksi ke Jakarta.

Berbekal seadanya, mereka menyusuri jarak ratusan kilometer untuk sampai di Jakarta. Sejumlah daerah akan mereka lalui, seperti Tasikmalaya, Bandung, Cianjur. Aksi ini mendapatkan pengawalan dari aparat Kepolisian Resor Ciamis. 

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

Hingga Selasa siang, 29 November 2016, rombongan itu telah memasuki kawasan Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka pun terus bergerak ke Ibukota.

Pergerakan massa juga terjadi di daerah lain. Sekitar 10 ribu orang dari Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Selatan disebut akan berangkat ke Jakarta. Mereka bakal ikut unjuk rasa yang dikenal dengan aksi 212, merujuk tanggal dan bulan pelaksanaan aksi. 

Buruh Tangerang Blokade Jalan Raya Serang, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Aksi akan dilakukan secara damai. Seluruh peserta tidak akan membawa senjata apapun selama aksi berlangsung. "Senjata kami hanya sajadah, tidak ada yang lain. Ini murni aksi super damai," ujar Sekretaris Jenderal FPI Sumatera Selatan Mahdi, Senin, 28 November 2016.

Aksi pada 2 Desember 2016 itu disebut-sebut sebagai aksi Super Damai. Sebab, aksi akan diisi dengan sejumlah kegiatan keagamaan, antara lain doa bersama, zikir dan salat Jumat.

Awalnya, kegiatan itu akan dilakukan di Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta. Namun rencana berubah setelah penyelenggara aksi, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian serta pimpinan MUI, di kantor MUI, Senin, 28 November 2016.

Dalam pertemuan itu, kepolisian  menyampaikan sejumlah argumen berdasarkan aturan hukum jika salat dilakukan di jalan.  Aturan tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pada Pasal 6 undang-undang tersebut menyebutkan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Kemudian, pada Pasal 15 undang-undang itu disebutkan bahwa jika pasal  6 dilanggar maka kegiatan unjuk rasa dapat dibubarkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya