Ketika Ormas Kian 'Beringas'
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – "Kalau mau jadi pimpinan ormas, berhentikan saja dari Kapolda," sungut politikus Partai Demokrat Benny K Harman menyindir Anton Charliyan, Kapolda Jawa Barat yang disebut menjadi pembina organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.
Baru-baru ini, GMBI memang terlibat bentrok dengan Front Pembela Islam (FPI). Sejumlah orang terluka dan menimbulkan kerusakan di Kota Bandung. Tak cuma itu, buntut kekerasan itu akhirnya membuat markas GMBI di Bogor dan Ciamis, Jawa Barat dibakar dan dirusak massa.
Saat itu juga, Anton langsung menyiratkan bahwa FPI mesti bertanggung jawab dalam tindakan itu. "Saya minta pertanggungjawabannya dan saya usut sampai kemana pun," kata Anton sehari usai bentrokan.
Dasarnya, kata Anton, dalam bentrok yang terjadi di Kota Bandung ketika imam besar FPI Habib Rizieq Shihab usai diperiksa polisi, Kamis, 12 Januari 2017, dipastikan bukan dilakukanGMBI yang dibinanya.
"Yang terjadi keributan bukan anggota GMBI, tapi LSM di luar GMBI," kata Anton.
Namun, langkah Anton yang seolah memproteksi GMBI inilah yang kemudian mendapat sorotan. Sebab, apa yang dilakukannya terkesan subjektif lantaran GMBI sudah diketahui luas memang menjadi binaannya
Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melayangkan protesnya atas sikap Anton. Sebab sebagai polisi aktif, Anton yang memiliki kewenangan khusus tidak sepatutnya menjadi pimpinan ormas.
"Kok seperti pimpinan LSM begitu. Kami minta Kapolri melakukan tindakan tegas," kata Benny.
Ormas Anarki
Di Indonesia, secara keseluruhan berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri total ormas yang kini ada 254.633.
Sebanyak 287 terdaftar di Kemendagri, 250.000 di Kementerian Hukum dan HAM, 1.807 di Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kota dan sisanya di Kementerian Luar Negeri sebanyak 62 ormas.
"Beberapa eksis membantu pemerintah, beberapa pasif alias tidak melakukan apa-apa," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo awal Desember 2016.
Tahun ini, pemerintah berencana melakukan revisi undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satu yang mendasari revisi ini adalah banyaknya ormas yang didirikan justru tidak berlandaskan asas negara yakni Pancasila.
Atas itu, revisi ini kemudian ditargetkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2017. Tak cuma itu, poin penting lain yang akan direvisi yakni soal kewenangan pemerintah untuk membubarkan sebuah ormas akan dipertegas lagi.