Menyoal Halal Mi Instan Korea

Mi instan mengandung babi.
Sumber :
  • Twitter BPOM

Jadi, kata Ikhsan, produk yang diberi sertifikasi halal di Korea tidak berlaku di Indonesia.

img_title Taiwan Larang Konsumsi Indomie Soto Banjar Usai Mengandung Pestisida

"Karena kita tahu Korea bukan negara mayoritas muslim, kemudian di sana belum memperoleh sertifikasi dari lembaga terkait. Kan ada negara-negara muslim yang bergabung dalam organisasi yang meratifikasi, dan di sana kan kebiasaan sehari-hari bukan kebiasaan Islam, jadi harus mendapatkan endorsement dari MUI," katanya menjelaskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut hasil penelitian IHW yang dirilis Desember 2016 lalu, empat produk mi instan yang ditarik BPOM juga masuk daftar produk makanan luar negeri yang tidak memiliki logo halal.

img_title Icip-icip Dua Varian Terbaru Samyang, ROSE dan Quattro Cheese dengan 4 Keju

"Itu hasil temuan kami yang kami bawa ke BPOM dan diterima oleh BPOM dan baru sekarang di-follow up," ujarnya.

Produk-produk makanan kemasan luar negeri lain yang tak punya logo halal MUI antara lain Samyang Hot Chicken, Fromage Ramyun, Seafood Noodle Soup, Korean Technology Koreno dan Shin Ramyun Noodle Soup.

img_title Intip Ekspresi Bong Joon-Ho dan Robert Pattinson Saat Diberi Mie Instan dari Indonesia


Selanjutnya... Pelaku Usaha Kuliner Kena Imbas

Pelaku Usaha Kuliner Kena Imbas

Kepopuleran mi instan Korea, terutama merek Samyang, membuat para pelaku usaha kuliner menghadirkan ragam olahan mi tersebut, salah satunya martabak Samyang. Lalu, bagaimana nasib para pengusaha kuliner dengan adanya penarikan empat produk mi instan Korea itu?

Ivan Karunia, pemilik Martabak Rakyat yang juga menjual martabak Samyang, mengaku sudah tahu soal surat edaran dari BPOM tentang Mi Samyang yang mengandung babi.

Tetapi, dia mengungkapkan bahwa selama ini mi Samyang yang digunakan untuk martabaknya tidak termasuk dalam daftar yang disebut BPOM.

"Kebetulan Samyang yang kita pakai, Samyang yang ini (varian spicy chicken noodle/buldak bokkeum myun). Tidak termasuk dari list yang dikeluarkan. Kalau Samyang yang kita pakai, bukan yang dimaksud haram oleh BPOM," kata dia.

Mi Samyang, varian Buldak Bokkeumyun atau Mi Goreng Ayam Pedas.

Martabak Samyang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, ia mengaku khawatir akan adanya penurunan penjualan martabak Samyang menyusul adanya surat edaran dari BPOM. Untuk merespons hal ini, Ivan juga akan melakukan edukasi lewat media sosial kepada para konsumen agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Wajar saja, Martabak Samyang merupakan salah satu menu yang paling dicari di Martabak Rakyat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut