Taiwan Larang Konsumsi Indomie Soto Banjar Usai Mengandung Pestisida
- http://www.gudangnews.info/2015/04/bahaya-mie-instan-bagi-kaum-perempuan.html
VIVA – Otoritas Obat dan Makanan pada Departemen Kesehatan Taiwan atau FDA melarang warganya mengkonsumsi mi instan asal Indonesia merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit, setelah ditemukan mengandung residu pestisida, etilen oksida, pada tingkat yang tidak memenuhi standar di Taiwan.
Melansir laman fda.gov.tw, Kamis, 11 September 2025, berdasarkan rilis insiden pangan pada 9 September 2025, temuan kandungan berbahaya pestisida etilen oksida terdeteksi dalam bungkus bubuk penyedap sebesar 0,1 mg/kg.
Menurut "Standar Jumlah yang Dapat Ditoleransi untuk Residu Pestisida", etilen oksida tidak boleh terdeteksi dan harus berada di bawah batas kuantitatif 0,1 mg/kg yang ditentukan dalam metode deteksi. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Keamanan Pangan dan Sanitasi.
Indomie Soto Banjar Limau Kuit
- FDA Taiwan
CFS sedang menyelidiki apakah produk yang terdampak telah diimpor ke Hong Kong, dan sedang menghubungi otoritas terkait untuk informasi lebih lanjut.
Otoritas menekankan bahwa pembelian produk tersebut melalui pembelian daring atau perjalanan internasional termasuk yang dilarang dan tidak dapat dikecualikan.
"Konsumen harus membuang produk dan tidak mengonsumsinya," tulis CFS dalam rilisnya. "CFS akan tetap waspada dan memantau setiap perkembangan baru dan mengambil tindakan yang tepat bila diperlukan,"
Kandungan Berbahaya Picu Kanker
Insiden Indomie dilarang dikonsumsi di Taiwan bukan pertama kali terjadi. Pada April 2023, otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, menemukan adanya Etilen Oksida (EtO), senyawa kimia yang terkait dengan kanker limfoma dan leukemia, pada bumbu di Indomie Ayam Spesial sebesar 0,187mg/kg (ppm).
Terkait hal ini, produsen Indomie Ayam Spesial, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP atau Perseroan) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, memastikan bahwa semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.
"Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional," kata Direktur ICBP, Taufik Wiraatmadja dalam keterangan yang diterima VIVA, Jumat 28 April 2023.
Lebih lanjut menurut Taufik, pihaknya telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun. Perseroan senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara, di mana produk mi instan ICBP dipasarkan.
"Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi," kata dia lebih lanjut.