Hanya Ada Satu Kata: Lawan
- www.pixabay.com/geralt
Salah satu yang terbaru adalah pelaporan terhadap Dhandy Dwilaksono. Pria yang berprofesi sebagai jurnalis ini diadukan ke polisi, cuma karena opininya soal Megawati dan Aung San Suu Kyi.
Padahal, dari pemeriksaan Safenet, justru tidak ada yang bermasalah di opini tersebut. Tidak ada kebencian, kebohongan, atau pun pencemaran yang dilakukan.
Apa yang ditulis Dandhy, justru berupa fakta yang bisa ditemukan di lapangan. "(Ada) Upaya pemelintiran hukum yang digunakan para pelapornya untuk tujuan membungkam fakta dan data yang disampaikan mereka lewat media sosial," kata Koordinator Regional Safe-Net Damar Juniarto.
Atas itu, Safenet mengingatkan bahwa 'karet' yang kini bersembunyi dalam tafsir UU ITE akan bisa membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia.
"Perlindungan kebebasan berekpresi menjadi vital kalau Indonesia tetap ingin demokratis."
Satu kata, lawan
Disadari atau tidak, UU ITE memang telah menjadi ancaman bagi mereka yang kritis. Multitafsirnya sejumlah pasal dalam undang-undang ini membuatnya bisa 'membelit' siapa pun.
Maklum, lewat UU itu juga, siapa pun yang berpendapat entah itu di blog, facebook, twitter, short message service (SMS), aplikasi chatting seperti WhatsApp, Line, BBM, dan lain sebagainya, bisa menjadi bencana.
Cukup bermodal potongan gambar, atau screenshot saja kini orang bisa melapor dan mempolisikan seseorang. Ditambah lagi, definisi soal pencemaran nama baik, penghinaan, kabar bohong, atau pun menakut-nakuti masih begitu abu-abu.
Karena itu, mahfum kemudian jika Safenet memetakan bahwa rata-rata motif pelaporan yang mengandalkan UU ITE, tak lebih dari unsur balas dendam, shock therapy, membungkam kritik, dan untuk barter kasus hukum lainnya.
Lalu, bagaimana menyikapi ini selain mendorong perbaikan menyeluruh ke UU ITE?
"Jangan menyebut nama orang, apalagi melakukan tuduhan-tuduhan," kata pendiri ICT Watch Donny Budi Utoyo, lembaga yang memfokuskan diri dalam kampanye pengguna internet sehat.
![]()
FOTO: Ilustrasi/Media Sosial
Donny tak menampik, jika mengungkapkan ekspresi di media sosial adalah hak setiap orang dan merupakan kewajaran. Namun, jika ingin melakukan itu haruslah disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.