Menghalau Garasi Liar di Bibir Bulevar
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Sejumlah kendaraan parkir di sisi kiri dan kanan Jalan Tebet Timur Dalam I, Jakarta Selatan, Rabu 13 September 2017. Ruas jalan yang hanya sekitar tiga meter itu jadi semakin sempit dengan berjejalnya mobil di bahu jalan tersebut. Imbasnya, hanya satu jalur mobil yang bisa dilewati di sana.
Jika dua mobil berpapasan, salah satunya harus berhenti terlebih dahulu sampai mobil yang berlawanan arah melintas. Kondisi serupa  terlihat di Jalan Tebet Utara IV. Badan jalan terjamah kendaraan yang parkir.
Bahkan, di antara mobil-mobil itu, ada yang dipasangi cover mobil agar terhindar dari debu dan panas matahari. Jalan yang mengelilingi taman itu pun menjadi garasi  beratapkan langit.Â
Banyaknya kendaraan parkir di jalan tersebut dikeluhkan pengguna jalan. Andi, pengguna jalan, misalnya. Pria 30 tahun itu merasa terganggu dengan banyaknya mobil yang parkir di pinggir jalan. "Sudah jalannya kecil, parkir mobil sembarangan lagi di sini, bikin orang terganggu aja kalau lewat sini," katanya di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 13 September 2017.
Saat ini, masalah kendaraan parkir di jalan-jalan pemukiman Ibukota tengah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, keberadaan kendaraan di bahu jalan lingkungan dinilai dapat mengganggu kepentingan umum, serta kenyamanan pengguna jalan lainnya. Kendaraan  parkir di jalan juga dapat menyulitkan evakuasi jika terjadi bencana, seperti kebakaran.
Disinyalir, mereka yang parkir di jalan-jalan pemukiman di Jakarta lantaran tak punya garasi. "Tidak ada garasi, mobilnya jadi parkir di mana-mana. Nah inilah yang kami sosialisasikan terus. Kalau Anda ingin membeli kendaraan bermotor, mobil, harus punya garasi," ujar Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota Selasa 5 September 2017.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor  5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pemilik kendaraan wajib untuk memiliki garasi. Pada Pasal 140 perda itu disebutkan antara lain: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi; (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan; (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat; (4) surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud ayat (3) sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).