Ustaz Gondrong Pengganda Uang Dibui, Rumah Mewah Dirampok
VIVA – Aksi seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, viral gara-gara bisa menggandakan uang berujung di ruang tahanan. Herman, pria asal Babelan, Kabupaten Bekasi diamankan aparat setelah videonya viral bisa menggandakan uang.
Video penggandaan uang dengan memanfaatkan media kotak ajaib dan jenglot ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video berdurasi 12 menit, aksi menggandakan uang membuat geger warganet.
Kabar seputar pria yang mengaku disebut Ustaz Gondrong itu menjadi salah satu berita terpopuler di laman VIVA.co.id, Senin, 22 Maret 2021. Ada berita seputar aksi perampokan rumah mewah di Jakarta Barat yang cukup unik.
Lima berita terpopuler VIVA bisa disimak dalam round up berikut ini:
1. Pria di Bekasi yang Viral Gandakan Uang Dipanggil Ustaz Gondrong
Polisi masih menyelidiki viralnya video seorang pria di wilayah Babelan, Bekasi, Jawa Barat, yang bisa menggandakan uang. Dari hasil penyelidikan Polres Metro Bekasi, pria tersebut biasa dipanggil dengan sebutan ustaz.
"Sebutannya Ustaz Gondrong. Mengaku ustaz, cuma ditanya surat-surat juga enggak ngerti," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Minggu, 21 Maret 2021.
Simak berita selengkapnya di tautan ini
2. Ustaz Gondrong Pengganda Uang Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Herman alias Ustaz Gondrong yang viral akan aksi menggandakan uang telah ditetapkan jadi tersangka. Polisi membenarkan status tersangka.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," kata Kapolsek Babelan, Komisaris Polisi Ghulam kepada wartawan, Senin 22 Maret 2021.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Polisi tengah mencari siapa saja korban dari aksi penipuan ini. Sebab, hingga kini belum ada korban yang melapor. "Hari ini penahanan," katanya lagi.
Simak berita selengkapnya di tautan ini
3. Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Segera Jadi Tersangka
- VIVAnews/Foe Peace
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan tiga orang Anggota Polda Metro Jaya, yang diduga melakukan unlawful killing atau penembakan terhadap empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka.
"Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum (penetapan tersangka), pasti akan sampai ke sana," kata Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Senin, 22 Maret 2021.