Gus Miftah Penuhi Janji Umrahkan Guru Ngaji yang Dituntut Rp25 Juta 

Gus Miftah (kiri).
Sumber :
  • Istimewa.

Tangerang, VIVA – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah, terlihat berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis 24 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Ruben Onsu Ceritakan Pengalaman Mengesankan saat Umrah Pertama Kali Usai Jadi Mualaf

Ketika ditanya mengenai keberadaannya, Gus Miftah mengaku ingin menemui Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mualimin, Demak, Jawa Tengah, yang sebelumnya dijanjikan olehnya berangkat umrah. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

"Saya mau menemui Pak Kyai Zuhdi yang kemarin di Demak," ujarnya singkat seraya berjalan menuju ke dalam terminal keberangkatan 2F.

Ruben Onsu Umrah Perdana Gak Ribet Soal Outfit: Bukan Matching-matchingin Kayak Mau Liburan

Kedatangan Gus Miftah pun disambut suka cita Ahmad Zuhdi yang sudah bersiap umrah bersama istri dan ibunya.

"Alhamdulillah prosesnya cepat. Senin urus paspor, Selasa urus visa. Alhamdulillah Hari Rabu keluar berkat dibantu teman-teman juga dan hari ini berangkat," kata Gus Miftah.

Istana Buka Suara soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Bukan hanya Ahmad Zuhdi dan Istri. Pendakwah nyentrik ini beberapa kali sering terlihat memberangkatkan orang untuk pergi umrah gratis.

Sementara itu, Ahmad Zuhdi dan istri terlihat terbaru. Ia tak menyangka, guru ngaji yang pendapatanmya hanya Rp450 ribu per 4 bulan, bisa menunaikan ibadah umrah.

"Saya nggak nyangka, nggak bisa dibayangkan. Otak saya nggak sampai. Gaji saya cuma Rp450 ribu setiap empat bulan," tutur Ahmad Zuhdi diamini sang istri sambil terisak.

Seperti diketahui, Gus Miftah menjanjikan umrah dan mengganti uang Ahmad Zuhdi, yang dituntut membayar Rp25 juta karena menampar muridnya yang melempar sandal. Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih untuk umrah bersama istrinya.

Selain umrah, Gus Miftah juga memberikan Ahmad Zuhdi sepeda motor untuk keperluan mengajar Ngaji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya