Gus Miftah Penuhi Janji Umrahkan Guru Ngaji yang Dituntut Rp25 Juta 

Gus Miftah (kiri).
Sumber :
  • Istimewa.

Tangerang, VIVA – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah, terlihat berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis 24 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Ratusan Karyawan PNM Berprestasi Raih Apresiasi Wisata Umrah

Ketika ditanya mengenai keberadaannya, Gus Miftah mengaku ingin menemui Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mualimin, Demak, Jawa Tengah, yang sebelumnya dijanjikan olehnya berangkat umrah. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

"Saya mau menemui Pak Kyai Zuhdi yang kemarin di Demak," ujarnya singkat seraya berjalan menuju ke dalam terminal keberangkatan 2F.

Merasa Dirinya Cewek Sebelum Hijrah, Ivan Gunawan: Gue Sama Ayu Ting Ting Gak Perlu Salat Jumat

Kedatangan Gus Miftah pun disambut suka cita Ahmad Zuhdi yang sudah bersiap umrah bersama istri dan ibunya.

"Alhamdulillah prosesnya cepat. Senin urus paspor, Selasa urus visa. Alhamdulillah Hari Rabu keluar berkat dibantu teman-teman juga dan hari ini berangkat," kata Gus Miftah.

Ada Wacana Berangkat Umrah dan Haji Pakai Kapal Laut, Kemenhub Soroti Ini

Bukan hanya Ahmad Zuhdi dan Istri. Pendakwah nyentrik ini beberapa kali sering terlihat memberangkatkan orang untuk pergi umrah gratis.

Sementara itu, Ahmad Zuhdi dan istri terlihat terbaru. Ia tak menyangka, guru ngaji yang pendapatanmya hanya Rp450 ribu per 4 bulan, bisa menunaikan ibadah umrah.

"Saya nggak nyangka, nggak bisa dibayangkan. Otak saya nggak sampai. Gaji saya cuma Rp450 ribu setiap empat bulan," tutur Ahmad Zuhdi diamini sang istri sambil terisak.

Seperti diketahui, Gus Miftah menjanjikan umrah dan mengganti uang Ahmad Zuhdi, yang dituntut membayar Rp25 juta karena menampar muridnya yang melempar sandal. Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih untuk umrah bersama istrinya.

Selain umrah, Gus Miftah juga memberikan Ahmad Zuhdi sepeda motor untuk keperluan mengajar Ngaji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya