Reza Gladys Tegaskan Isu Miring, Produk Glafidsya Tidak Ada yang Berbahaya

Reza Gladys.
Sumber :
  • Instagram @rezagladys.

Jakarta, VIVA – Polemik seputar produk kecantikan kembali memanas dan menyeret nama brand Glafidsya. Menanggapi isu yang beredar, Penasihat Hukum Glafidsya, Julianus Paulus Sembiring, S.Pd, S.H, menegaskan bahwa produk Glafidsya tidak ada yang berbahaya.

TERPOPULER: Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan, Marahnya Andre Taulany Anak Jadi Saksi di Sidang Cerai

Menurutnya, klarifikasi ini menjadi penting setelah izin edar produk asal Korea Selatan, RIBESKIN Superficial Pink Aging, resmi dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk ini diketahui pernah digunakan sebagai salah satu komponen dalam prosedur perawatan di klinik Glafidsya. Scroll untuk info lengkapnya!

Julianus pun menegaskan bahwa produk tersebut bukanlah milik Glafidsya. Glafidsya adalah salah satu dari banyak klinik kecantikan yang menggunakan produk impor tersebut secara legal pada masanya.

Tegaskan Skincare yang Masuk Daftar Hitam BPOM Bukan Miliknya, Shella Saukia: Pernah Gak Liat Aku Jual Produk Itu?

"Yang perlu dicatat dan diketahui, RIBESKIN Superficial Pink bukanlah produk dari Glafidsya. Itu produk dari Korea Selatan, dan bukan hanya Reza Gladys yang menggunakannya. Banyak klinik kecantikan lainnya juga menggunakan produk ini," ucapnya saat dihubungi awak media, Senin 4 Agustus 2025. 

Pembelian RIBESKIN dilakukan secara resmi pada Juli 2023 dari distributor berizin, lengkap dengan bukti faktur dan izin edar BPOM serta Kemenkes yang berlaku saat itu.

Dapat Julukan Si Planga-plongo, Begini Reaksi Reza Gladys

Produk tersebut digunakan dalam sebuah treatment bernama Glowing Booster Cell yang dilakukan di bawah pengawasan dokter profesional, bukan produk skincare yang dijual bebas kepada konsumen. Semua tindakan pun didokumentasikan secara resmi dengan standar operasional prosedur yg dijalankan di Klinik Glafidsya.

Pihak Glafidsya juga mengakui sempat menghentikan total semua aktivitas treatment yang menggunakan produk tersebut sejak Mei 2024. Keputusan ini diambil jauh sebelum BPOM mengumumkan pencabutan izin edar RIBESKIN pada November 2024.

Isu ini kembali mencuat setelah disorot dalam persidangan yang melibatkan Nikita Mirzani. Penasehat Hukum Glafidsya menegaskan bahwa hal ini ada indikasi penggiringan opini untuk menyudutkan Glafidsya, mengingat tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal terkait produk tersebut.

"Yang ketiga, tidak ada laporan kerusakan kulit secara massal, tidak ada keterlibatan KPAI, dan juga tidak ada kasus kriminal terkait. Namun, pemberitaan di media seolah menggiring opini bahwa Reza Gladys dan Klinik Glafidsya adalah pihak yang harus disalahkan," tegasnya.

Sang penasihat hukum kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun produk dengan merek Glafidsya yang masuk dalam daftar produk berbahaya yang dirilis BPOM. Dia pun berharap, klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap klinik tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya