3 Kali Narkoba, Fachri Albar Dituntut 6 Bulan Rehabilitasi

Tersangka kasus narkoba aktor, Fachri Albar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA – Aktor Fachri Albar kembali menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika. 

Tanggapi Kasus Narkoba Fachri Albar, Achmad Albar: Kita Enggak Suka, Tapi Harus Tetap Urus

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 27 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachri untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Scroll untuk tahu info lengkapnya!

Tuntutan tersebut disampaikan setelah JPU menyatakan Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I dan menerima psikotropika tanpa resep dari dokter.

Fachri Albar dan Renata Kusmanto Resmi Cerai Sejak Februari 2025, Pihak Pengadilan Beri Penjelasan Begini

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fachri Albar alias FA dengan pidana menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani di Balai Besar Rehabilitasi Lido,” ujar JPU dalam persidangan.

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang menjerat Fachri Albar sejak ia kembali diamankan aparat kepolisian dalam kasus narkotika pada awal tahun 2025. Ini menjadi kali ketiga Fachri tersandung kasus serupa dalam hampir dua dekade terakhir.

TERPOPULER: Lucky Hakim Lapor ke Kejaksaan 196 Mobil Dinas Hilang, Ayah Mona Ratuliu Meninggal Dunia

Kasus pertama terjadi pada tahun 2007, saat Fachri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menemukan kokain. Namun, saat itu ia dibebaskan karena hasil tes menunjukkan ia negatif menggunakan narkoba. 

Pada tahun 2018, Fachri kembali ditangkap setelah ditemukan sabu, ganja, dan psikotropika di rumahnya. Dalam kasus tersebut, ia juga menjalani rehabilitasi.

Kini, dalam kasus ketiga yang kembali menyeret namanya, Fachri menghadapi tuntutan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pemenjaraan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan,” lanjut jaksa.

Pendekatan rehabilitatif ini dinilai sejalan dengan kebijakan hukum yang mengedepankan pemulihan bagi pecandu atau penyalahguna narkotika. Dalam banyak kasus serupa, sistem hukum lebih memilih langkah rehabilitasi sebagai upaya mengurangi dampak sosial dan kesehatan yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Dalam nota pembelaan tersebut, Fachri akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan respons atas tuntutan jaksa serta membela dirinya secara hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya