Suami Aktris Anjani Dina Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Aset Rp40 Miliar
- Instagram @anjanidinavdw.
Jakarta, VIVA – Rumah tangga aktris Anjani Dina tengah menjadi sorotan publik usai sang suami, Ezar Alkafia, terseret kasus hukum. Ezar resmi dilaporkan seorang pengusaha bernama Jenny Yulia Yusuf ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang merugikan hingga Rp40 miliar.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin 15 September 2025. Jenny datang bersama kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Dalam keterangannya, Fredrich menyebut kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan sejumlah pihak. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
"Saya dampingi klien saya, Ibu Jenny, yang telah ditipu oleh satu sindikat. Dalam hal ini kita sebutkan ada EZ (Ezar Alkafia), kemudian orang dari BNI berinisial A, serta seorang notaris berinisial I," ungkap Fredrich Yunadi di Polda Metro Jaya.
Kasus bermula pada 2022, ketika Jenny diminta untuk menyewakan sertifikat rumahnya. Namun, sertifikat tersebut justru diduga disalahgunakan sebagai jaminan kredit senilai Rp9,9 miliar tanpa sepengetahuan pemilik.
“Kredit cair hingga hampir Rp9,9 miliar, tetapi Jenny sama sekali tidak mengetahui proses itu dan tidak pernah memberikan kuasa maupun ikut menanda tangani perjanjian kredit,” jelas Fredrich.
Tak lama setelah pencairan kredit, sertifikat rumah itu diketahui sudah berada di bank dan dilelang melalui KPKNL Jakarta 3 hanya sebesar Rp11 miliar.
“Tahu-tahu sertifikat sudah berada di BNI, cair Rp9,9 miliar tanpa sepengetahuan ibu ini. Setelah itu, BNI langsung melelang rumah melalui KPKNL Jakarta 3. Padahal sesuai aturan, pelelangan seharusnya melalui pengadilan bila debitur bukan pemilik jaminan, dan pemilik jaminan tidak ikut menanda tangani perjanjian kredit,” tambahnya.
Kerugian Jenny tidak berhenti di situ. Ia mengaku sempat diteror oleh pihak yang mengklaim sebagai pemenang lelang. Kondisi ini makin pelik karena Ezar Alkafia disebut menghilang sejak 2023.
Menurut keterangan Fredrich, awalnya Ezar menjanjikan keuntungan besar dari sewa sertifikat rumah dengan bayaran Rp80 juta per bulan. Namun, setelah dua kali pembayaran, Ezar kabur.
“Bulan pertama bayar, bulan kedua bayar, bulan ketiga sudah hilang. Itu tipikal penipuan. Orangnya menghilang, bahkan di media sosial terlihat berfoya-foya bersama istrinya yang seorang artis,” ungkap Fredrich.
Jenny sendiri mengaku percaya karena iming-iming manis dari Ezar.
“Dijanji surga, katanya sewa sertifikat tiap bulan Rp80 juta. Tapi setelah dua kali bayar, orangnya hilang. Saya ditipu dengan kata-kata manis,” tuturnya.
Kini, laporan Jenny telah tercatat dengan nomor LP/B/6481/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menjerat Ezar Alkafia dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 dan 264 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, hingga Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu ke akta otentik.
Kasus ini pun menjadi sorotan lantaran menyeret nama artis Anjani Dina, yang tak lain adalah istri dari terlapor.