Andre Taulany 3 Kali Gagal Pisah dari Istri, Gimana Sih Syarat Cerai dalam Islam?

Andre Taulany, Foto: Isra Berlian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Jakarta, VIVA – Kabar mengenai rumah tangga selebriti kembali menyita perhatian publik. Komedian dan presenter kondang, Andre Taulany, diketahui kembali menjalani sidang perceraiannya dengan sang istri, Rien Wartia Trigina atau akrab disapa Erin Taulany, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025. 

Trigger yang Bikin Ivan Gunawan Tobat, Ngaku 43 Tahun Gak Pernah Salat Jumat dan Puasa

Sidang tersebut menjadi sorotan lantaran ini merupakan upaya permohonan cerai talak yang keempat kalinya diajukan oleh Andre setelah tiga upaya sebelumnya di Pengadilan Agama berbeda dinyatakan gagal atau ditolak.

Kehadiran Andre Taulany di pengadilan didampingi tim kuasa hukumnya menegaskan keseriusannya untuk mengakhiri biduk rumah tangga yang telah dikaruniai tiga orang anak tersebut. Dalam keterangannya, Andre Taulany kembali menyatakan bahwa ia sudah lama mantap bercerai dari Erin. 

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Jadi Artis dalam Islam, Benarkah Haram?

Pihak kuasa hukum Andre juga mengungkapkan kekecewaan karena Erin Taulany tidak hadir dalam sidang mediasi, yang menyebabkan proses harus ditunda. Ketidakhadiran ini menunjukkan adanya dinamika dan kemungkinan belum adanya kesepakatan bulat di antara kedua belah pihak, meskipun Andre Taulany sendiri telah menegaskan niatnya untuk berpisah. 

Peristiwa ini kembali memantik diskusi mengenai proses perceraian, terutama dalam kacamata agama Islam yang mendasari pernikahan mereka.

Jawaban Cerdas Ustaz Dasad Latif saat Sujiwo Tejo Tanya: Kok Banyak Koruptor Salat?

Khulu' dan Talak: Memahami Konsep Perceraian dalam Islam

Dalam realitas kehidupan, persoalan putusnya perkawinan kian hari kian menjadi isu yang kompleks dalam masyarakat, dengan kasus dan sebab yang beragam. Meskipun diizinkan sebagai solusi terakhir, Islam sesungguhnya memandang perceraian sebagai "Perkara halal yang paling dibenci." 

Agama Islam sangat menganjurkan agar setiap perkawinan berlangsung langgeng. Oleh karenanya, berbagai aturan, mulai dari pemilihan pasangan hingga penyelesaian masalah, telah ditetapkan untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Namun, Islam tidak menampik adanya situasi di mana kebersamaan suami istri justru menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan, sehingga perceraian menjadi sebuah jalan keluar yang diperbolehkan bila keadaan benar-benar menuntut. 

Seperti dilansir dari laman Pengadilan Agama Blitar, secara umum ada dua mekanisme utama perceraian dalam Islam yang diakomodir oleh hukum di Indonesia:

1. Cerai Talak (Inisiatif Suami)

Apabila kesulitan rumah tangga ada di pihak suami dan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan, maka suami dibolehkan menempuh jalan cerai talak. Talak merupakan hak prerogatif suami untuk memutuskan ikatan pernikahan, baik secara lisan maupun tertulis, dan harus diajukan ke Pengadilan Agama untuk diresmikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya